Selain itu, pekerja atau pelaku usaha di beberapa bidang yang dikhususkan pemerintah juga dapat keluar masuk wilayah DKI Jakarta.
Profesi tersebut di antaranya bekerja di sektor usaha:
- Kesehatan
- Bahan pangan/makanan/minuman
- Energi
- Komunikasi dan teknologi informasi
- Keuangan
- Logistik
- Perhotelan
- Konstruksi
- Industri strategis
- Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu
- Kebutuhan sehari-hari. (Walda Marison)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemprov DKI Sebut Profesi Ini Bisa Keluar Masuk Ibu Kota Tanpa SIKM".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Editor: Anna Suci Perwitasari