Ini profesi yang bisa keluar masuk Jakarta tanpa SIKM

Sabtu, 16 Mei 2020 | 12:59 WIB Sumber: Kompas.com
Ini profesi yang bisa keluar masuk Jakarta tanpa SIKM

ILUSTRASI. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan


DAMPAK VIRUS CORONA - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan warga yang tidak memiliki KTP Jakarta untuk membuat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai syarat keluar masuk Ibu Kota. Pembuatan SIKM dapat dilakukan melalui situs resmi corona.jakarta.go.id

Namun, di luar itu ada beberapa profesi yang mendapat pengecualian dari pemerintah. Profesi ini bebas keluar masuk DKI Jakarta tanpa menggunakan SIKM. 

Pengecualian jenis profesi itu tertuang dalam Pergub Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Baca Juga: Ini syarat pembuatan SIKM bagi warga yang ingin keluar masuk Jakarta

Pada Pasal 5 bab IV dijelaskan siapa-siapa saja yang mendapat pengecualian bebas keluar-masuk DKI tanpa SIKM. Pada ayat 1, yang dikecualikan dari larangan melakukan kegiatan berpergian dengan tujuan keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, untuk: 

  • Pimpinan lembaga tinggi negara
  • Korps Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional sesuai ketentuan hukum internasional
  • Anggota TNI dan Kepolisian
  • Petugas jalan tol
  • Petugas penanganan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19), termasuk tenaga medis
  • Petugas pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah
  • Pengemudi mobil barang dengan tidak membawa penumpang
  • Pengemudi kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan
  • Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat beserta pendamping
  • Setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya memiliki SIKM

Selain itu, pekerja atau pelaku usaha di beberapa bidang yang dikhususkan pemerintah juga dapat keluar masuk wilayah DKI Jakarta. 

Profesi tersebut di antaranya bekerja di sektor usaha: 

  1. Kesehatan 
  2. Bahan pangan/makanan/minuman
  3. Energi
  4. Komunikasi dan teknologi informasi
  5. Keuangan
  6. Logistik
  7. Perhotelan
  8. Konstruksi
  9. Industri strategis
  10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu
  11. Kebutuhan sehari-hari. (Walda Marison)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemprov DKI Sebut Profesi Ini Bisa Keluar Masuk Ibu Kota Tanpa SIKM".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Anna Suci Perwitasari

Terbaru