Ini prosedur CAT BKN untuk CPNS 2021 terbaru, persiapkan sejak sekarang

Senin, 24 Mei 2021 | 15:54 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Ini prosedur CAT BKN untuk CPNS 2021 terbaru, persiapkan sejak sekarang

ILUSTRASI. Ini prosedur CAT BKN untuk CPNS 2021 terbaru, persiapkan sejak sekarang. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Prosedur untuk peserta terkonfirmasi positif Covid-19

Peserta akan melakukan pengecekan suhu tubuh sebelum melaksanakan CAT. Jika suhu tubuh peserta lebih dari 37,3 derajat akan ada pemeriksaan ulang paling banyak 2 kali dengan jarak waktu pemeriksaan 5 menit. 

Jika setelah melakukan pemeriksaan ulang suhu peserta tetap diatas 37,3 derajat, maka tim kesehatan akan melakukan pemeriksaan untuk mendapat rekomendasi. 

Peserta yang dinyatakan tidak layak mengikuti ujian, bisa mengikuti seleksi pada sesi cadangan sesuai rekomendasi tim kesehatan. 

Jadwal sesi cadangan akan ditetapkan oleh BKN. Peserta dianggap gugur jika tidak mengikuti seleksi pada sesi cadangan. 

Bagi peserta yang positif Covid-19 dan menjalani isolasi wajib melaporkan kepada panitia instansi yaang dilamar. 

Panitia mengirimkan surat permohonan kepada Kepala BKN agar peserta bisa dijadwalkan di akhir seleksi. 

Peserta positif Covid-19 namun tidak sedang atau sudah menjalani isolasi, bisa melaksanakan seleksi dengan ketentuan tertentu. 

Panitia akan melapor pada tim pelaksanaan CAT BKN dan dibuatkan Berita Acara Peserta Terkonfirmasi Positif Covid-19. Kemudian peserta dapat mengikuti seleksi sesuai dengan jadwal yang ditetapkan di ruangan khusus yang disediakan di Tilok

Jadwal pendaftaran seleksi CPNS 2021 masih menunggu beberapa hal seperti selesainya seleksi sekolah kedinasan, persiapan sistem SSCASN berupa integrasi penetapan
formasi dari Kemenpan RB ke sistem SSCASN, setting persyaratan oleh instansi, verifikasi dan validasi formasi oleh BKN, rekomendasi dari Satgas Covid Nasional, dan penentuan Tilok mandiri oleh instansi. 

Selanjutnya: Sedang cari kerja? Bank BTN buka lowongan yang bisa didaftar minimal SMA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana
Terbaru