Ini prosedur pelaksanaan pernikahan, pemakaman, dan khitan selama PSBB Jakarta

Kamis, 10 September 2020 | 15:39 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Ini prosedur pelaksanaan pernikahan, pemakaman, dan khitan selama PSBB Jakarta

ILUSTRASI. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria mengumumkan perkembangan Covid-19 di Jakarta, Rabu (9/9/2020).


KEBIJAKAN DKI - PSBB Jakarta akan berlaku lagi mulai 14 September 2020. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar  (PSBB DKI Jakarta).

"Kita akan menarik rem darurat, kita terpaksa menerapkan PSBB DKI Jakarta seperti masa awal pandemi," kata  Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dikutip Kontan.co.id, Rabu (9/9) malam. Dia mengungkapkan kondisi saat ini lebih darurat dari awal Covid-19 pada Maret lalu.

 Informasi saja, PSBB DKI Jakarta pertama berlaku mulai 10 April dan berakhir 4 Juni.Saat DKI Jakarta PSBB lagi mulai 14 September, Anies mengatakan, masyarakat kembali belajar dari rumah, bekerja dari rumah, dan ibadah dari rumah. "Jangan keluar rumah kalau tidak perlu," tegas Anies Baswedan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meneken Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tantang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. 

Baca Juga: Ini panduan PSBB Jakarta secara lengkap

3 jenis kegiatan sosial boleh dilakukan saat PSBB

Meski demikian, ada 3 jenis kegiatan yang masih diperbolehkan untuk dilakukan selama PSBB. Di antaranya sebagai berikut:

  • Khitan.
  • Pernikahan.
  • Pemakaman dan/ atau takziah kematian yang bukan karena Corona Virus Disease (Covid- 19).

Baca Juga: Menko Ekonomi: Pemerintah terus tingkatkan kapasitas rumah sakit dan faskes

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru