Ini prosedur pelaksanaan pernikahan, pemakaman, dan khitan selama PSBB Jakarta

Kamis, 10 September 2020 | 15:39 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Ini prosedur pelaksanaan pernikahan, pemakaman, dan khitan selama PSBB Jakarta

ILUSTRASI. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria mengumumkan perkembangan Covid-19 di Jakarta, Rabu (9/9/2020).


Prosedur pelaksanaan khitan 

Ketentuan pelaksanaan khitan:

  • Dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan.
  • Dihadiri oleh kalangan terbatas.
  • Meniadakan acara perayaan yang mengundang keramaian.
  • Menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter.

Baca Juga: Ekonom: PSBB DKI Jakarta berlaku lagi, ekonomi Indonesia bisa kontraksi 2,2%

Prosedur pelaksanaan pernikahan

Prosedur pelaksanaan pernikahan:

  • Dilakukan di KUA dan/atau Kantor Catatan Sipil.
  • Dihadiri oleh kalangan terbatas.
  • Meniadakan acara resepsi pernikahan yang mengundang keramaian.
  • Menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter.

Baca Juga: PSBB total berlaku, kinerja emiten semen bakal kian tertekan

Editor: Virdita Ratriani
Terbaru