Prosedur pelaksanaan khitan
Ketentuan pelaksanaan khitan:
- Dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan.
- Dihadiri oleh kalangan terbatas.
- Meniadakan acara perayaan yang mengundang keramaian.
- Menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter.
Baca Juga: Ekonom: PSBB DKI Jakarta berlaku lagi, ekonomi Indonesia bisa kontraksi 2,2%
Prosedur pelaksanaan pernikahan
Prosedur pelaksanaan pernikahan:
- Dilakukan di KUA dan/atau Kantor Catatan Sipil.
- Dihadiri oleh kalangan terbatas.
- Meniadakan acara resepsi pernikahan yang mengundang keramaian.
- Menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter.
Baca Juga: PSBB total berlaku, kinerja emiten semen bakal kian tertekan
Editor: Virdita Ratriani