Prosedur pelaksanaan pemakaman
Prosedur kegiatan pemakaman dan/atau takziah kematian yang bukan karena Covid- 19:
- Dilakukan di rumah duka.
- Dihadiri oleh kalangan terbatas.
- Menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat Provinsi dapat menambahkan kategori kegiatan penduduk yang dikecualikan dari penghentian atas kegiatan sosial dan budaya.
Selanjutnya: Jakarta perketat PSBB lagi, ini 3 usulan kadin agar ekonomi tidak terpuruk
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Editor: Virdita Ratriani