Ini prosedur pelaksanaan pernikahan, pemakaman, dan khitan selama PSBB Jakarta

Kamis, 10 September 2020 | 15:39 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Ini prosedur pelaksanaan pernikahan, pemakaman, dan khitan selama PSBB Jakarta

ILUSTRASI. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria mengumumkan perkembangan Covid-19 di Jakarta, Rabu (9/9/2020).


Prosedur pelaksanaan pemakaman 

Prosedur kegiatan pemakaman dan/atau takziah kematian yang bukan karena Covid- 19:

  • Dilakukan di rumah duka.
  • Dihadiri oleh kalangan terbatas.
  • Menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat Provinsi dapat menambahkan kategori kegiatan penduduk yang dikecualikan dari penghentian atas kegiatan sosial dan budaya.

Selanjutnya: Jakarta perketat PSBB lagi, ini 3 usulan kadin agar ekonomi tidak terpuruk

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru