KEBIJAKAN DKI - PSBB Jakarta akan berlaku lagi mulai 14 September 2020. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB DKI Jakarta).
"Kita akan menarik rem darurat, kita terpaksa menerapkan PSBB DKI Jakarta seperti masa awal pandemi," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dikutip Kontan.co.id, Rabu (9/9) malam. Dia mengungkapkan kondisi saat ini lebih darurat dari awal Covid-19 pada Maret lalu.
Informasi saja, PSBB DKI Jakarta pertama berlaku mulai 10 April dan berakhir 4 Juni.Saat DKI Jakarta PSBB lagi mulai 14 September, Anies mengatakan, masyarakat kembali belajar dari rumah, bekerja dari rumah, dan ibadah dari rumah. "Jangan keluar rumah kalau tidak perlu," tegas Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meneken Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tantang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Baca Juga: Ini panduan PSBB Jakarta secara lengkap
3 jenis kegiatan sosial boleh dilakukan saat PSBB
Meski demikian, ada 3 jenis kegiatan yang masih diperbolehkan untuk dilakukan selama PSBB. Di antaranya sebagai berikut:
- Khitan.
- Pernikahan.
- Pemakaman dan/ atau takziah kematian yang bukan karena Corona Virus Disease (Covid- 19).
Baca Juga: Menko Ekonomi: Pemerintah terus tingkatkan kapasitas rumah sakit dan faskes
Prosedur pelaksanaan khitan
Ketentuan pelaksanaan khitan:
- Dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan.
- Dihadiri oleh kalangan terbatas.
- Meniadakan acara perayaan yang mengundang keramaian.
- Menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter.
Baca Juga: Ekonom: PSBB DKI Jakarta berlaku lagi, ekonomi Indonesia bisa kontraksi 2,2%
Prosedur pelaksanaan pernikahan
Prosedur pelaksanaan pernikahan:
- Dilakukan di KUA dan/atau Kantor Catatan Sipil.
- Dihadiri oleh kalangan terbatas.
- Meniadakan acara resepsi pernikahan yang mengundang keramaian.
- Menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter.
Baca Juga: PSBB total berlaku, kinerja emiten semen bakal kian tertekan
Prosedur pelaksanaan pemakaman
Prosedur kegiatan pemakaman dan/atau takziah kematian yang bukan karena Covid- 19:
- Dilakukan di rumah duka.
- Dihadiri oleh kalangan terbatas.
- Menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat Provinsi dapat menambahkan kategori kegiatan penduduk yang dikecualikan dari penghentian atas kegiatan sosial dan budaya.
Selanjutnya: Jakarta perketat PSBB lagi, ini 3 usulan kadin agar ekonomi tidak terpuruk
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News