Ini syarat pembuatan SIKM bagi warga yang ingin keluar masuk Jakarta

Sabtu, 16 Mei 2020 | 12:00 WIB Sumber: Kompas.com
Ini syarat pembuatan SIKM bagi warga yang ingin keluar masuk Jakarta

ILUSTRASI. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan


Jika semua persyaratan sudah terpenuhi, DPM dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR-code SIKM akan terbit tetapi dengan ketentuan sebagai berikut. 

  • Penerbitan satu hari kerja sejak permohonan beserta seluruh dokumen persyaratan dinyatakan lengkap secara daring 
  • Berlaku untuk satu orang pemohon 
  • Untuk anak yang belum memiliki KTP-el mengikuti SIKM orangtua atau salah satu anggota keluarga. 

Pergub itu juga merinci jenis-jenis SIKM yang bisa diperoleh, yaitu SIKM yang bersifat perjalanan berulang dan SIKM yang bersifat perjalanan sekali. 

Untuk SIKM yang bersifat perjalanan berulang diperuntukkan bagi: 

  1. Pegawai/pekerja, pelaku usaha, atau orang asing yang berdomisili di Jakarta tetapi tempat kerja/tempat usaha berada di luar Jabodetabek 
  2. Pegawai/pekerja, pelaku usaha, atau orang asing yang berdomisili di luar Jabodetabek, tetapi tempat kerja/tempat usaha berada di Jakarta. 

Baca Juga: Ini daftar orang perorang dan sektor yang boleh keluar masuk Jakarta dan Jabodetabek

Sementara SIKM yang bersifat perjalanan sekali diperuntukkan bagi: 

  1. Pegawai/pekerja, pelaku usaha, atau orang asing yang melakukan perjalanan dinas keluar Jabodetabek 
  2. Orang, pelaku usaha, atau orang asing yang berdomisili di luar Jabodetabek tetapi memiliki tempat tinggal atau tempat usaha di Jakarta, atau keperluan yang bersifat mendesak, antara lain perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia. 

Namun perlu diingat, Pergub itu hanya mengatur untuk warga yang bekerja di bidang yang mendapatkan pengecualian dari pemerintah salam pembatasan sosial berskala besar (PSBB). 
Bidang-bidang pekerjaan itu adalah:  

  1. Kesehatan 
  2. Bahan Pangan (Makanan/Minuman) 
  3. Energi 
  4. Komunikasi dan Teknologi Informasi 
  5. Keuangan 
  6. Logistik 
  7. Perhotelan 
  8. Konstruksi 
  9. Industri Strategis 
  10. Pelayanan dasar, utilitas publik 
  11. Industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional. (Walda Marison)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Warga yang Keluar Masuk Jakarta Harus Punya SIKM, Apa Saja Syaratnya".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari

Terbaru