Ini syarat perjalanan di wilayah Jabodetabek saat libur Nataru

Rabu, 15 Desember 2021 | 08:15 WIB Sumber: Kompas.com
Ini syarat perjalanan di wilayah Jabodetabek saat libur Nataru

ILUSTRASI. Pada Addendum SE 24, perjalanan aglomerasi dikecualikan dari ketentuan vaksin dosis lengkap serta hasil negatif antigen. ANTARA FOTO/Fauzan/hp.


COVID-19 - JAKARTA. Addendum Surat Edaran (SE) No 24/2021 menjadi acuan baru tentang syarat perjalanan orang jarak jauh di masa pandemi Covid-19. Addendum ini resmi dirilis oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19. 

Beberapa perubahan aturan telah dituangkan, dari wajib vaksinasi lengkap bagi yang akan melakukan perjalanan jauh, sampai syarat perjalanan anak berusia di bawah 12 tahun. 

Lantas bagaimana dengan aturan perjalanan di satu wilayah atau kawasan aglomerasi layaknya Jakarta–Bogor–Depok– Tangerang–Bekasi alias Jabodetabek? 

Menjawab hal ini, telah dijelaskan pula pada Addendum SE 24 bila perjalanan aglomerasi dikecualikan dari ketentuan vaksin dosis lengkap serta hasil negatif antigen. 

Untuk bunyinya sendiri tertuang dari turunan pengaturan mobilitas dengan bunyi : 

Baca Juga: Syarat jalan-jalan saat libur Natal dan Tahun Baru 2022

1. Pengaturan mobilitas masyarakat diatur sebagai berikut : 

b. Syarat dan ketentuan yang berlaku bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) untuk seluruh wilayah Indonesia selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dilaksanakan dengan mengikuti pengaturan sebagai berikut : 

i. Dalam hal pelaku perjalanan usia dewasa (di atas 17 tahun) tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara. 

ii. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

iii. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1.bi dan angka 1.b.ii dikecualikan untuk :   

1) Perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan ; dan 

2) Moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayaran terbatas. 

Baca Juga: Syarat mudik Nataru: Wajib vaksin dosis lengkap dan tes antigen

Syarat baru terkait perjalanan jarak jauh di masa libur Nataru ini, efektif mulai berlaku dari 24 Desember 2021 mendatang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bagaimana Syarat Perjalanan di Wilayah Aglomerasi Saat Libur Nataru?"

Editor : Stanly Ravel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru