"Untuk pasar tidak mungkin ditutup karena banyak yang melayani kebutuhan masyarakat. Ekonomi rakyat," kata Bupati Jepara Dian Krstiandi.
Sedangkan menurut Bupati Rembang Abdul Hafidz, aturan itu diberlakukan mengacu pada salah satu poin SE gubernur. Yakni sektor logistik dan kebutuhan pokok masyarakat diberikan kelonggaran.
"Kita mengacu pada surat edaran gubernur bahwa penjual kebutuhan pokok tetap diperbolehkan. Jadi yang pedagang berjualan bahan pokok d pasar Sabtu Minggu kita perbolehkan," kata Abdul Hafidz.
Saat pelaksanaanya nanti, pemerintah Jepara dan Rembang sama-sama berkomitmen memperketat pengamanan dan pelaksanaan protokol kesehatan di pasar tradisional.
Baca Juga: Redam penularan Covid-19, masyarakat diminta batasi pergerakan saat libur Imlek
2. Di Solo, ada sanksi, mal dan retail wajib punya posko penegak prokes
Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo mempersilakan sebagian besar pelaku usaha untuk tetap berjualan. Namun ada syarat hingga sanksi jika mereka tidak mematuhi aturan. Mulai dari pedagang kaki lima (PKL), pasar tradisional, toko ritel hingga mal masih diizinkan buka.
PKL kuliner bisa beroperasi sesuai jam operasional masing-masing. Sedangkan toko kelontong, toko ritel dan mal dibatasi antara pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB. Wali Kota mengatur bahwa mal hingga retail harus memiliki sebuah posko.
Baca Juga: Bupati Sragen menolak kebijakan Jateng di Rumah Saja ala Ganjar
"Mal, toko modern, retail wajib mendirikan posko penegak protokol kesehatan. Jadi, tetap buka sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota," terang Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo, Kamis (4/2/2021).
Sanksi bagi masyarakat pelanggar protokol kesehatan adalah kerja sosial selama delapan jam. Sedangkan mal, terancam ditutup selama sebulan.
"Bagi pelanggar, pedagang melanggar akan ditutup selama tujuh hari. Tidak boleh berjualan. Bagi pengusaha mal, retail dan sebagainya apabila melanggar ditutup satu bulan," kata Rudy.
Baca Juga: Jateng di rumah saja, Candi Borobudur tutup 6-7 Februari