Inilah 7 daerah yang memodifikasi aturan Jateng di Rumah Saja

Jumat, 05 Februari 2021 | 11:05 WIB Sumber: Kompas.com
Inilah 7 daerah yang memodifikasi aturan Jateng di Rumah Saja

ILUSTRASI. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meminta warga tetap berada di rumah selama dua hari, mulai 6-7 Februari 2021. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/wsj.


VIRUS CORONA - JAKARTA. Hanya beberapa jam lagi, gerakan "Jateng di Rumah Saja" akan diterapkan. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meminta warga tetap berada di rumah selama dua hari, mulai 6-7 Februari 2021. 

Gerakan ini dilakukan sebagai upaya menekan penyebaran kasus Covid-19. 

Dalam salah satu poin Surat Edaran (SE) Gubernur Jateng Ganjar Pranowo tentang gerakan ini, tercantum mengenai penutupan sejumlah tempat. 

"Penutupan car free day, penutupan jalan, penutupan toko/mal, penutupan pasar, penutupan destinasi wisata dan pusat rekreasi, pembatasan hajatan dan pernikahan (tanpa mengundang tamu), serta kegiatan lain yang memunculkan potensi kerumunan (seperti pendidikan, event, dll)," tulis Ganjar. 

Baca Juga: Inilah kepala daerah yang keberatan dengan Jateng di Rumah Saja

Namun, masih mengacu SE, setiap daerah dipersilakan membuat regulasi yang disesuaikan dengan kearifan lokal masing-masing. 

Para kepala daerah di Jawa Tengah pun menindaklanjuti dengan memodifikasi sejumlah poin aturan dalam SE tersebut. 

Baca Juga: Jateng di Rumah Saja berpotensi tak efektif kendalikan corona, ini penyebabnya

1. Di Jepara dan Rembang, hanya pedagang kebutuhan pokok yang diizinkan beroperasi

Meski tidak menutup pasar tradisional saat program 'Jateng di Rumah Saja' berlangsung, namun Pemkab Jepara dan Rembang membuat aturan lanjutan. Hanya pedagang bahan makanan pokok saja yang diperbolehkan berjualan selama gerakan 'Jateng di Rumah Saja' diterapkan. 

Aturan lanjutan itu dibuat untuk memastikan bahwa warga yang datang ke pasar memang benar-benar hanya berbelanja kebutuhan pangan. 

"Untuk pasar tidak mungkin ditutup karena banyak yang melayani kebutuhan masyarakat. Ekonomi rakyat," kata Bupati Jepara Dian Krstiandi. 

Sedangkan menurut Bupati Rembang Abdul Hafidz, aturan itu diberlakukan mengacu pada salah satu poin SE gubernur. Yakni sektor logistik dan kebutuhan pokok masyarakat diberikan kelonggaran. 

"Kita mengacu pada surat edaran gubernur bahwa penjual kebutuhan pokok tetap diperbolehkan. Jadi yang pedagang berjualan bahan pokok d pasar Sabtu Minggu kita perbolehkan," kata Abdul Hafidz. 

Saat pelaksanaanya nanti, pemerintah Jepara dan Rembang sama-sama berkomitmen memperketat pengamanan dan pelaksanaan protokol kesehatan di pasar tradisional. 

Baca Juga: Redam penularan Covid-19, masyarakat diminta batasi pergerakan saat libur Imlek

2. Di Solo, ada sanksi, mal dan retail wajib punya posko penegak prokes 

Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo mempersilakan sebagian besar pelaku usaha untuk tetap berjualan. Namun ada syarat hingga sanksi jika mereka tidak mematuhi aturan. Mulai dari pedagang kaki lima (PKL), pasar tradisional, toko ritel hingga mal masih diizinkan buka. 

PKL kuliner bisa beroperasi sesuai jam operasional masing-masing. Sedangkan toko kelontong, toko ritel dan mal dibatasi antara pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB. Wali Kota mengatur bahwa mal hingga retail harus memiliki sebuah posko.

Baca Juga: Bupati Sragen menolak kebijakan Jateng di Rumah Saja ala Ganjar  

"Mal, toko modern, retail wajib mendirikan posko penegak protokol kesehatan. Jadi, tetap buka sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota," terang Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo, Kamis (4/2/2021). 

Sanksi bagi masyarakat pelanggar protokol kesehatan adalah kerja sosial selama delapan jam. Sedangkan mal, terancam ditutup selama sebulan. 

"Bagi pelanggar, pedagang melanggar akan ditutup selama tujuh hari. Tidak boleh berjualan. Bagi pengusaha mal, retail dan sebagainya apabila melanggar ditutup satu bulan," kata Rudy. 

Baca Juga: Jateng di rumah saja, Candi Borobudur tutup 6-7 Februari

3. Pemerintah Blora atur jam operasional, ada yang buka hingga pukul 10.00 WIB dan 22.00 WIB

Bupati Blora Djoko Nugroho tetap mengizinkan pasar tetap buka. Namun, ia mengatur jam operasionalnya. Operasional pasar akan diatur hingga pukul 10.00 WIB. Kemudian, Djoko juga mengizinkan restoran, kafe, rumah makan, pedagang kaki lima (PKL) hingga warung beroperasi. 

Izin ini diberikan dengan syarat jam operasional hingga penerapan protokol kesehatan. 

"Menjaga jam operasional restoran, kafe, rumah makan, PKL, warung sampai pukul 22.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," kata dia. 

Baca Juga: Pemerintah minta masyarakat batasi pergerakan saat perayaan Imlek

Sedangkan untuk tempat-tempat seperti destinasi wisata, karaoke, tempat hiburan hingga pasar hewan akan ditutup saat 'Jateng di Rumah Saja' berlangsung. 

4. Di Semarang, pasar dan PKL tetap buka 

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan siap melaksanakan gerakan 'Jateng di Rumah Saja'. Hanya saja, Hendrar melakukan sejumlah modifikasi aturan. PKL dan pasar tradisional tetap diperbolehkan beroperasi. 

"Kalau dari surat edaran memang harus tutup. Aturan yang sudah terinci jelas kita akan ikuti supaya gerakan ini sukses. Tapi perlu dimodifikasi di pasar tradisional. Karena ada kearifan lokal yang harus kita lakukan untuk bisa sukseskan program tersebut," ungkap dia. 

Baca Juga: 4 Poin gerakan Jateng di Rumah Saja yang berlaku Sabtu (6/2/2021)

Dalam poin 1.C SE Gubernur, disebutkan adanya penutupan pasar. Namun aturan itu menjadi ambigu lantaran pada poin 1.B menyebut unsur esensial yang diperbolehkan beraktivitas, yakni sektor logistik dan kebutuhan pokok masayarakat. 

"Di item 1.B kan boleh tapi memang jadi ambigu ketika di 1.C pasar tradisional harus tutup. Karena pasar tradisional menjual kebutuhan bahan pokok maka boleh buka tapi tidak bergerombol dan harus disiplin prokes," ucapnya. 

Meski membiarkan tetap beroperasi, Hendrar menegaskan akan memperketat kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. 

5. Batang tak akan tutup pusat keramaian

Bupati Batang Wihaji tidak akan menutup pusat-pusat keramaian saat pelaksanaan Jateng di Rumah Saja. Alasannya ialah nasib pedagang kecil yang hanya mendapatkan rezeki di akhir pekan. 

“Surat edaran sudah saya baca, ada poin akhir yang harus kita lihat kondisi lokal Batang dengan menerjemahkan SE tersebut yang harus memahami suasana kebatinan rakyat, seperti pedagang somai, mi ayam keliling atau para pelaku UMKM yang mendapat rejeki di hari libur akhir pekan,” kata Wihaji, Rabu (3/2/2021). 

“Di situ (akhir pekan) aktivitas ekonomi rakyat mendapatkan rezeki, kita memahami suasana kebatinan Pak Gubernur, tapi kita harus memahami suasana kebatinan rakyat Batang. Rakyat butuh makan,” kata dia. 

Sehingga, dia pun mengizinkan pasar tradisional tetap beroperasi dengan protokol kesehatan ketat. 

Baca Juga: Berikut daftar tempat yang ditutup di program Jateng di Rumah Saja,

"Silakan yang tidak ada aktivitas ya di rumah saja. Tapi yang mencari rejeki silakan cari rejeki," jelas dia. 

Wihaji juga meminta Satgas Covid-19 bekerja ekstra untuk mengontrol penerapan protokol kesehatan.

6. Pemkab Banyumas akan atur jumlah orang yang masuk pasar 

Di Banyumas, pasar tradisional masih diizinkan buka saat gerakan 'Jateng di Rumah Saja'. Hanya saja, mereka akan mengatur jumlah orang yang masuk ke dalam pasar. 

"Kami ada kelonggaran yaitu di pasar tradisional, boleh buka tapi dengan melihat jumlah, jadi akan dilakukan pengaturan yang masuk berapa orang," kata Sekda Banyumas Wahyu Budi Saptono. 

Kemudian, rumah makan, objek wisata, mal, pusat perbelanjaan, toko modern, restoran dan kafe dilarang beroperasi akhir pekan. Demi hal tersebut, dia pun menerjunkan tim gabungan untuk memantau. 

"Ada tim penyapu, tim gabungan, kalau (misal) ada kafe yang buka akan kami minta tutup. Sebetulnya yang seperti ini sudah dilakukan di Banyumas, ini kesempatan bersama-sama (se-Jateng) mudah-mudahan bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19," kata Wahyu. 

Selain itu, pemerintah daerah juga akan menjaga akses keluar masuk di perbatasan. 

7. Klaten perkuat dengan aturan 'Jam Songo Ora Lungo'

Pemkab Klaten mendukung dan memperkuat gerakan Jateng di Rumah Saja dengan aturan 'Jam Songo Wis Ora Lungo'. 

"Bu Bupati juga menambahkan tapi itu memang tidak bertentangan dengan Surat Edaran Mendagri Nomor 2 Tahun 2021. Bu Bupati memerintahkan jam songo bengi ojo lungo (jam 9 malam jangan keluar)," kata Sekretaris Satgas Percepatan Pengendalian Covid-19 Klaten Sip Anwar, Rabu (3/2/2021). 

"Ini untuk mendukung SE Mendagri dan SE Gubernur. Jam 9 malam jangan keluar. Jadi sama kegiatan masyarakat dalam surat edaran bupati sampai jam 9 malam," ungkap dia. 

Pasar tidak ditutup dan tempat usaha masih bisa melayani pemesanan antar hingga pukul 21.00 WIB. "Pasar tidak ditutup. Dalam surat edaran bupati itu ada bukan berarti nutup pasar, nutup toko tidak," ungkap pria yang juga menjabat Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Klaten. 

Pemkab Klaten dan Satgas juga akan meningkatkan operasi yustisi protokol kesehatan selama dua hari pelaksanaan Jateng di Rumah Saja. 

Sumber: Kompas.com (Penulis: Aria Rusta Yuli Pradana, Puthut Dwi Putranto Nugroho, Labib Zamani , Fadlan Mukhtar Zain, Riska Farasonalia, Ari Himawan Sarono| Editor: Dony Aprian, Teuku Muhammad Valdy Arief)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "7 Daerah yang Memodifikasi Aturan "Jateng di Rumah Saja""

Editor : Pythag Kurniati

 

Selanjutnya: Jateng punya kasus corona aktif tertinggi di RI, ini kata Ganjar Pranowo

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 3 4 5 Tampilkan Semua
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru