Inilah mekanisme pencairan insentif tenaga kesehatan (Nakes)

Sabtu, 20 Februari 2021 | 16:05 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Inilah mekanisme pencairan insentif tenaga kesehatan (Nakes)


VIRUS CORONA - Insentif tenaga kesehatan (nakes) 2021 batal dipangkas. 

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani, mengatakan, besaran insentif nakes dan santunan kematian tenaga kesehatan perlu ditetapkan kembali.

“Sampai saat ini, belum ada perubahan kebijakan mengenai insentif nakes, dengan demikian insentif yang berlaku tetap sama dengan yang diberlakukan pada 2020,” kata Askolani dikutip Kontan.co.id, Kamis (4/2/2021).

Askolani menyampaikan pihaknya dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terus berkoordinasi dalam menetapkan detail alokasi anggaran untuk mendukung penanganan Pandemi Covid-19 secara menyeluruh.

Dengan keputusan tersebut, maka besaran insentif nakes masih sama seperti yang diberikan tahun 2020. Lantas, seperti apa mekanisme insentif nakes? 

Baca Juga: ​Batal dipangkas, ini rincian besaran insentif tenaga kesehatan

Mekanisme pencairan insentif nakes di Pemda Provinsi atau Pemda Kabupaten/Kota

Dikutip dari Kementerian Keuangan, berikut mekanisme pencairan insentif nakes di Pemda Provinsi atau Pemda Kabupaten/Kota:

  • Fasyankes atau institusi kesehatan milik pemda provinsi atau pemda kabupaten/kota melakukan verifikasi nakes yang akan mendapat insentif. 
  • Hasil verifikasi diusulkan kepada dinkes daerah provinsi atau dinkes daerah kab/kota. Selanjutnya, Dinkes daerah provinsi atau daerah kab/kota melalui tim verifikasi dinkes melakukan verifikasi atas usulan tersebut. 
  • Hasil rekapitulasi yang dilakukan oleh Dinkes daerah provinsi atau dinkes daerah kab/kota disampaikan kepada BPKAD/DPKAD provinsi atau kab/kota berikut nominal, nama, NIK, NPWP, dan norek tiap nakes. 
  • BPKAD/DPKAD provinsi atau kab/kota menelaah dan mencairkan melalui rekening masing-masing tenaga kesehatan. 

Selain itu, Kemenkes memberikan rekomendasi kepada Kemenkeu terkait dengan perkiraan jumlah alokasi dana untuk pembayaran insentif tenaga kesehatan di tiap kabupaten/kota dan provinsi. 

Baca Juga: Pandemi belum reda, pemerintah memprediksi anggaran kesehatan membengkak nyaris 50%

Mekanisme pencairan insentif nakes di Kemenkes

  • RS milik pemerintah pusat, RS lapangan yang didirikan dalam rangka penanganan Covid-19, RS milik swasta, KKP, BTKL-PP/BBTKL PP, BBKPM, Laboratorium yang ditetapkan Kemenkes melakukan verifikasi nakes yang akan diusulkan menerima insentif. 
  • Fasyankes atau institusi kesehatan mengusulkan penerima insentif kepada Kepala Badan PPSDMKes, selanjutnya Kepala Badan BBSDMKes melalui tim verifikasi Kemenkes melakukan verifikasi atas usulan tsb. 
  • Tim verifikasi menyampaikan rekomendasi hasil verifikasi dan validasi kepada PPK melalui Kepala Badan PPSDMKes. 
  • PPK mencairkan insentif melalui nomor rekening masing-masing nakes dan tenaga lain. 

Baca Juga: Kemenkeu pastikan pemangkasan insentif untuk tenaga kesehata dibatalkan

Mekanisme pencairan santunan kematian nakes

  • Fasyankes dan institusi Kesehatan melakukan verifikasi atas nakes yang meninggal karena terpapar Covid-19 yang memberikan pelayanan di fasyankes atau institusi Kesehatan dan akan mendapat santunan kematian. 
  • Fasyankes dan institusi Kesehatan mengusulkan kepada Kepala Badan PPSDMKes. 
  • Usulan diverifikasi oleh tim verifikasi dan hasilnya disampaikan kepada Kepala Badan PPSDMKes. 
  • Kepala Badan PPSDMKes melalui PPK mencairkan santunan kematian. 

Selanjutnya: Kabar baik, pemerintah batal pangkas insentif untuk tenaga kesehatan

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Virdita Ratriani

Terbaru