SIM - Jakarta. Simak jadwal layanan surat izin mengemudi (SIM) keliling di Jakarta hari ini, Sabtu 21 Mei 2022. Pada akhir pekan ketiga Mei 2022, tetap ada jadwal layanan SIM keliling untuk warga Jakarta.
Mengutip website Korlantas Polri, jadwal layanan SIM keliling Polda Metro Jaya beroperasi di empat lokasi di Jakarta. Berikut lokasi layanan SIM keliling di Jakarta hari ini 21 Mei 2022:
- Layananan SIM keliling Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Layananan SIM keliling Jakarta Selatan: Apartemen Taman Rasuna Area Cluster 2 Tower 6, 7, dan 10.
- Layananan SIM keliling Jakarta Barat: LTC Glodok & Mall Citraland
- Layananan SIM keliling Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Jadwal layanan SIM keliling untuk warga Jakarta pada hari ini Sabtu, 21 Mei 2022 beroperasi mulai pukul 08.00 s / d 12.00 WIB.
Baca Juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Bandung 21 Mei 2022, Ada 2 Lokasi untuk Dipilih
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Bukti Tes Psikologi.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Demikian informasi jadwal layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya untuk warga Jakarta 21 Mei 2022. Ingat, tetap patuhi protokol kesehatan selama mengurus perpanjangan masa berlaku SIM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News