Jadwal SIM Keliling Surabaya (21/8/2024), Ketahui Cara Perpanjangan dan Syaratnya

Rabu, 21 Agustus 2024 | 07:36 WIB   Penulis: Arif Budianto
Jadwal SIM Keliling Surabaya (21/8/2024), Ketahui Cara Perpanjangan dan Syaratnya

ILUSTRASI. Jadwal SIM Keliling Surabaya (21/8/2024), Ketahui Cara Perpanjangan dan Syaratnya


SIM - Jadwal SIM Keliling Surabaya hari ini (21/8/2024), ketahui cara perpanjang dan syaratnya. Syarat perpanjangan SIM meliputi foto kopi KTP, SIM lama hingga yang lainnya yang dapat Anda simak di sini.

Melalui akun resmi Instagram Satlantas Polrestabes Surabaya (@polantas_surabaya), update lokasi layanan SIM Cak Bhabin dan SIMLING telah diperbarui.

Pada hari ini, Rabu, 21 Agustus 2024, layanan SIM Cak Bhabin dan SIMLING akan diadakan di dua lokasi.

Untuk pengingat saja, SIM dengan masa berlaku hampir habis sebisa mungkin segera diperpanjang. Kalau tidak, masa berlaku SIM akan berakhir, di mana pemilik harus membuat SIM baru dengan biaya lebih mahal dibandingkan perpanjang.

Jika Anda hendak melakukan perpanjangan SIM, berikut ini adalah info jadwal SIM Keliling Surabaya, khususnya untuk hari ini, Rabu, 21 Agustus 2024.

Layanan SIM Keliling

Jadwal SIM Keliling Surabaya hari ini (21/8/2024) dan Lokasi

Layanan Sim Keliling di Surabaya hari ini, 21 Agustus 2024 berada di dua lokasi.

Lokasi pertama adalah Parkiran SMA N 22 Surabaya Balas Klumprik Kecamatan Wiyung.

Bagi Anda yang berada di sekitar lokasi tersebut, dapat mendatangi layanan SIM Keliling untuk melakukan perpanjangan SIM.

Sementara itu, lokasi kedua adalah parkiran Gereja Bhetani Nginden Kecamatan Sukolilo.

Layanan SIM Keliling di Surabaya hari ini, 21 Agustus 2024 dibuka mulai pukul 08:00 WIB hingga pukul 12:00 WIB. Layanan Sim Keliling libur di hari Minggu dan hari libur Nasional.

Baca Juga: Hemat, Cek Info Pemutihan Pajak Mobil Motor Jateng, Jabar, Aceh Agustus 2024

Biaya dan Syarat Perpanjangan SIM

Layanan SIM Keliling pada dasarnya hanya melayani perpanjangan SIM A dan C saja. Namun, Anda dapat mendatangi layanan Cak Bhabin untuk pembuatan SIM baru.

Biaya SIM baru dan perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 adalah sebagai berikut.

SIM Baru:

  • SIM C - Rp 100.000
  • SIM A - Rp 120.000
  • SIM A Umum - Rp 120.000
  • SIM BI/Umum - Rp 120.000
  • SIM BII/Umum - Rp 120.000
  • SIM D - Rp 50.000

SIM Perpanjangan:

  • SIM C - Rp 75.000
  • SIM A - Rp 80.000
  • SIM A Umum - Rp 80.000
  • SIM BI/Umum - Rp 80.000
  • SIM BII/Umum - Rp 80.000
  • SIM D - Rp 30.000

Adapun biaya Pengalihan Golongan SIM sesuai PP Nomor 60 2016, tentang biaya penerbitan ISM Baru dan Perpanjangan, dikenakan tambahan RP 50.000 untuk biaya SKUKP (Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi).

Syarat administrasi perpanjangan SIM dapat Anda simak informasinya di bawah ini.

Syarat Perpanjangan SIM A atau C:

  • Foto Kopi KTP yang masih berlaku
  • Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
  • Bukti Cek Kesehatan
  • Bukti Tes Psikologi

Bagi Anda yang hendak perpanjang masa berlaku SIM lewat layanan SIM Keliling dapat menyimak cara di bawah ini.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Depok & Bogor Hari Ini (21/8), Biaya Perpanjang SIM Murah

Cara Perpanjang Masa Berlaku SIM lewat SIM Keliling:

  • Anda dapat melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM.
  • Nantinya petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri. Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri.
  • Setelah mengisi formulir, Anda dapat mnyerahkan kepada petugas.
  • Langkah selanjutnya adalah enunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas.
  • Pemohon akan dipanggil untuk menuju layanan SIM Keliling guna mengikuti tes kesehatan.
  • Tahap berikutnya adalah berfoto.

Setelah mengikuti tahap terakhir berfoto, Anda tinggal menunggu SIM jadi. 

Perpanjangan SIM juga dapat dilakukan secara online melalui SINAR (SIM Nasional Presisi) yang aplikasinya bernama Digital Korlantas POLRI di HP Android dan iOS.

Demikian info tentang jadwal layanan SIM Keliling Surabaya yang berlaku hari ini (21/8/2024).

Harap diingat kembali, pastikan Anda melakukan perpanjangan SIM sebelum masa berlakunya habis, jangan sampai kena razia Polantas hanya karena SIM telah kedaluarsa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Arif Budianto
Terbaru