Jakarta banjir lagi, PNS boleh ambil cuti satu bulan

Selasa, 25 Februari 2020 | 16:26 WIB Sumber: Kompas.com
Jakarta banjir lagi, PNS boleh ambil cuti satu bulan

ILUSTRASI. Sejumlah warga menaiki perahu saat banjir di Pulomas, Jakarta Timur, Minggu (23/2/2020). Hujan deras yang mengguyur Jakarta dan sekitarnya menyebabkan banjir di sejumlah wilayah sejak Selasa (25/2) dini hari. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc.


BANJIR JAKARTA - JAKARTA. Hujan deras yang mengguyur Jakarta dan sekitarnya menyebabkan banjir di sejumlah wilayah sejak Selasa (25/2) dini hari hingga siang ini. Ketinggian banjir beragam di beberapa tempat. 

Dengan situasi banjir seperti di Jakarta saat ini, sulit bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) masuk kerja. Apalagi jika rumah mereka ikut terendam banjir. 

Baca Juga: Beberapa jaringan operator seluler terganggu akibat banjir

Plt. Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono, menjelaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) berhak mengambil jatah cuti lewat mekanisme cuti alasan khusus atau CAP. "Syaratnya ada keterangan minimal dari (Ketua) RT," kata Paryono kepada Kompas.com. 

Lebih jauh, syarat yang dimaksud untuk izin libur tersebut berisi keterangan dari RT yakni menerangkan kondisi kalau PNS bersangkutan benar-benar sedang terkena musibah banjir. "Syaratnya PNS tersebut rumahnya terkena musibah banjir. Lamanya disesuaikan dengan kondisi, maksimal 1 bulan," terang Paryono. 

CAP sendiri merupakan hak bagi setiap ASN. Aturan CAP tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil. 

Dalam aturan itu, PNS yang mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam seperti kebanjiran, dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari Ketua Rukun Tetangga. 

Baca Juga: Akibat banjir, pengusaha truk terancam rugi sampai puluhan miliar

Cuti tersebut merupakan hak cuti PNS di luar dari cuti dasar yang diberikan untuk ASN seperti cuti tahunan, cuti besar, cuti melahirkan, dan cuti di luar tanggungan negara. 

Sehingga, dengan kondisi terjadi musibah bencana alam seperti banjir, PNS berhak mendapatkan libur dan tetap mendapatkan gajinya dari negara. 

Sebagai informasi, banjir menerjang kawasan Jabodetabek. Ketinggiannya bervariasi di sejumlah wilayah. Berdasarkan informasi di akun resmi Twitter TMC Polda Metro Jaya, @TMCPoldaMetro, banjir dengan ketinggian 30-50 sentimeter merendam kawasan Poncol Gang 1, Kuningan Barat, Jakarta Selatan. 

Sementara di Jalan Kayu Mas Timur Raya, Pulogadung, Jakarta Timur, ketinggian banjir dilaporkan sekitar 20 sentimeter. Kemudian, banjir setinggi 50-60 sentimeter merendam RT 002 RW 001 Kelurahan Pegadungan, Jakarta Timur. 

Baca Juga: Beberapa lintas KRL sudah mulai beroperasi kembali pasca banjir

Jalan Sutomo 2, Cawang, Jakarta Timur, terendam sekitar 30-40 sentimeter. Sementara itu, ketinggian banjir di RT 008 RW 002 Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Jakarta Timur, setinggi 30-40 sentimeter dan sudah masuk ke dalam rumah. 

Di Kompleks Pulo Indah, Duri Kosambi, Jakarta Barat, ketinggian banjir sekitar 30-40 sentimeter. Banjir juga terjadi di Jalan Anyar, Menteng, Jakarta Pusat, dengan ketinggian 30-50 sentimeter. (Muhammad Idris)


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jakarta Banjir, PNS Boleh Ambil Cuti 1 Bulan"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Tendi Mahadi

Terbaru