Jakarta PPKM Level 2, Kapan Sekolah Mulai PTM 100%?

Kamis, 10 Maret 2022 | 16:03 WIB Sumber: Kompas.com
Jakarta PPKM Level 2, Kapan Sekolah Mulai PTM 100%?

ILUSTRASI. Jakarta PPKM Level 2, Kapan Sekolah Mulai PTM 100%?


PPKM - Jakarta. Level Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta sudah turun dari 3 ke 2. Setelah Jakarta berstatus PPKM Level 2, apakah kegiatan belajar mengajar di sekolah atau pembelajaran tatap muka (PTM) 100% akan dilaksanakan?

Sejauh ini, DKI Jakarta masih menerapkan PTM dengan jumlah siswa 50% dari kapasitas kelas meski PPKM berada pada level 2. Kepala Bidang Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah mengatakan, PTM 50% masih diberlakukan selama belum ada kebijakan baru dari pemerintah pusat. "Iya masih, masih (50%)," kata Taga, saat dihubungi, Kamis (10/3/2022).

Taga mengatakan, Dinas Pendidikan DKI Jakarta sedang menunggu kebijakan resmi terkait PTM dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Sebab, setelah level PPKM di Jakarta turun dari level 3 menjadi level 2, belum ada arahan baru dari Kemendikbud Ristek terkait belajar tatap muka. "Belum ada arahan lebih lanjut terkait hal ini karena menunggu kebijakan dari Kemendikbud Ristek," ucap dia.

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Sampai 14 Maret 2022, Daerah Ini Masih Level 4

Taga mengatakan, kebijakan PTM 50% berdasarkan Surat Edaran (SE) Kemendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Pembelajaran Tatap Muka di Masa Pandemi Covid-19. SE yang diterbitkan pada 2 Februari 2022 itu mengatur bahwa wilayah yang berstatus level 2 bisa melakukan belajar tatap muka dengan jumlah siswa sebesar 50% dari kapasitas ruang kelas.

PTM dengan kapasitas 50% mulai diterapkan di Jakarta pada Jumat (4/2/2022). Pemerintah pusat mengizinkan daerah dengan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2, termasuk Jakarta, untuk menjalankan PTM 50% di tengah lonjakan kasus Covid-19. Sebelumnya, berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) 4 Menteri, daerah berstatus PPKM level 2 wajib menggelar PTM dengan kapasitas 100%.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Level 2, DKI Jakarta Masih Terapkan PTM 50 Persen",


Penulis : Singgih Wiryono
Editor : Kristian Erdianto

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto
Terbaru