Diketahui, pemerintah secara resmi telah melarang masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran tahun ini selama 6-17 Mei 2021. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.
Sejalan dengan hal tersebut, pihak Polda Metro Jaya memetakan sedikitnya 31 titik penyekatan dengan rincian 14 titik penyekatan dan 17 pos check point.
Berikut sebarannya;
Polres Metro Jakarta Barat:
– Kalideres
– Joglo
Baca Juga: Pemprov DKI masih menunggu aturan lebih lanjut terkait SIKM dari Kemenhub
Polres Metro Jakarta Timur:
– Lampiri
– Panasonic
Polres Metro Jakarta Utara:
– Perintis Kemerdekaan
Polres Metro Jakarta Selatan:
– Pasar Jumat
– Budi Luhur
Baca Juga: Pemerintah larang pawai keliling di malam Lebaran