Kartu bansos untuk anak-anak Jakarta sudah disalurkan, ini cara mendapatkannya

Senin, 29 Maret 2021 | 20:00 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Kartu bansos untuk anak-anak Jakarta sudah disalurkan, ini cara mendapatkannya


BANSOS - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyalurkan kartu bantuan sosial (bansos) untuk anak berusia 0-6 tahun melalui Kartu Anak Jakarta (KAJ). 

Pemprov DKI Jakarta juga telah menetapkan jumlah target penerima manfaat Kartu Anak Jakarta (KAJ) dan jadwal distribusi pencairannya di 2021. 

Lantas, apa itu KAJ dan bagaimana syarat serta cara mendaftar KAJ?

Syarat dan cara daftar Kartu Anak Jakarta (KAJ)

Kartu Anak Jakarta adalah program bantuan sosial dari Pemprov DKI Jakarta bagi anak dari keluarga pra-sejahtera berusia 0-6 tahun. 

Tujuan program ini adalah upaya pemenuhan kebutuhan dasar bagi anak, seperti pemenuhan nutrisi susu anak, makanan bergizi, dan keperluan penunjang lainnya yang mendukung tumbuh kembang anak. 

Penerima bansos KAJ akan mendapat dana sebesar Rp 300.000 per anak setiap bulannya selama satu tahun melalui kartu ATM Bank DKI. 

Bantuan ini mulai didistribusikan pada Maret 2021 dengan target penerima manfaat 9.531 peserta.

Kriteria tentang penerima Bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar (Bansos PKD) telah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.96/2019 tentang Pemberian Bantuan Sosial untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar bagi Anak. 

Baca Juga: Syarat dapat bansos KPDJ DKI Jakarta dan cara mencairkannya

Dikutip dari aturan tersebut, berikut syarat penerima Bansos PKD Anak:

  • Anak Usia Dini berusia 0-6 tahun;
  • Memiliki NIK Daerah serta bertempat tinggal/berdomisili di Daerah dalam hal ini DKI Jakarta;
  • Terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu dan/atau Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu Daerah; atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);
  • Berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Cara mendaftar Kartu Anak Jakarta yakni data anak memang harus terdaftar dalam DTKS. 

Data anak penerima bantuan telah diverifikasi dan validasi oleh Pusdatin Jamsos Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta setelah melalui proses musyawarah kelurahan di wilayah masing-masing dan telah ditetapkan dalam DTKS. 

Namun, masyarakat juga dapat berperan serta dengan menginformasikan secara tertulis kepada Lurah dan Petugas Pusdatin Jamsos adanya calon penerima Bansos PKD bagi anak yang belum mendapat bantuan. 

Selanjutnya: ​Cek, ini jadwal distribusi KPDJ, KAJ, KLJ DKI Jakarta 2021 bagi peserta baru

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru