Kerusuhan di Sumut, Polisi tetapkan 12 tersangka

Senin, 01 Agustus 2016 | 15:40 WIB Sumber: TribunNews.com
Kerusuhan di Sumut, Polisi tetapkan 12 tersangka


JAKARTA. Polda Sumatera Utara dan Polres Tanjung Balai telah menetapkan 12 tersangka kasus kerusuhan di Tanjung Balai, Sumatera Utara, Jumat (29/7).

Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Martinus Sitompul mengatakan, 12 tersangka ini ada yang berperan melakukan penjarahan dan perusakan. "Untuk kasus Tanjung Balau, update-nya, penyidik sudah menetapkan 12 tersangka," ujar Martinus di Mabes Polri, Senin (1/8).

Martinus memaparkan, 12 tersangka tersebut, yaitu MAP (16), A (21) dan MIL. Ketiganya telah melakukan pencurian di ‎depan SMP 10.

Lalu, tersangka AAM (18), melakukan pencurian sebuah DVD di Selat Lancang. Selanjutnya FP (16), AP (18) dan MRM (17) melakukan pencurian tabung gas di tempat ibadah daerah Selat Lancang.

"Ada juga tersangka MF (21) mencuri alat pertukangan berupa bor listrik. Kalau untuk tersangka perusakan, inisialnya MH (19), HR‎ (27) ZP (17) dan AR alias Aseng (27)‎," katanya.

Seperti diketahui, Jumat (29/7), sejumlah massa melakukan perusakan tempat ibadah di wilayah Tanjung Balai. Aksi perusakan diserta penjarahan di lokasi kejadian. (Theresia Felisiani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini

Terbaru