Kesempatan Daftar PPPK Nakes 2022 Masih Terbuka, Ini Cara Cek Kepesertaannya

Selasa, 15 November 2022 | 20:22 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Kesempatan Daftar PPPK Nakes 2022 Masih Terbuka, Ini Cara Cek Kepesertaannya

ILUSTRASI. Kesempatan Daftar PPPK Nakes 2022 Masih Terbuka, Ini Cara Cek Kepesertaannya


PPPK -  Kesempatan untuk mendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk nakes 2022 masih terbuka. 

Seleksi PPPK kali ini dibuka khusus untuk guru dan nakes. Namun untuk PPPK Guru sudah ditutup sejak tanggal 13 November 2022 lalu. 

Bersumber dari situs Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), tahun ini diprioritaskan untuk dua kategori yaitu Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Tenaga Kesehatan Non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.

Berikut ini informasi tentang persyaratan, jadwal, dan cara mengecek status kepesertaan seleksi PPPK nakes 2022. 

Baca Juga: Pengertian Deflasi, Penyebab, dan Dampak yang Ditimbulkan Deflasi pada Perekonomian

Cara cek kepesertaan PPPK nakes 2022

Bagi calon peserta PPPK nakes, Anda bisa mengecek apakah sudah terdaftar atau belum sebagai peserta PPPK. Perlu diketahui bahwa data calon pendaftar PPPK diambil dari data SI-SDMK per 1 April 2022. 

Bersumber dari faq.kemkes.go.id, Anda bisa mengecek status kepesertaan dengan cara berikut ini.

1. Buka situs https://nakes.kemkes.go.id/pppk2022

2. Masukkan NIK Anda ada kolom yang tersedia

3. Masukkan captcha

4. Selanjutnya klik "Periksa Data"

Jika Anda sudah terdaftar sebagai peserta PPPK nakes, maka Anda akan mendapatkan informasi bahwa NIK sudah terdaftar. 

Namun jika NIK Anda tidak terdaftar sebagai calon pelamar PPPK nakes, Anda dapat menghubungi tempat Anda bekerja untuk mengklarifikasi penginputan data diri di SI-SDMK.

Syarat PPPK nakes 2022

  • Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; 
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; 
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan; 
  • Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku; 
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Baca Juga: Buka Buat S1 dan S2, Cek Lowongan di Bank Mandiri Taspen November 2022 Ini

Adapula persyaratan pengalaman yang perlu diperhatikan oleh calon peserta PPPK Nakes 2022 yakni:

Jabatan fungsional dengan STR

  • Pengalaman minimal 2 tahun untuk jenjang terampil dan Pertama, 
  • Pengalaman minimal 3 tahun untuk jenjang Muda
  • Pengalaman minimal 5 tahun untuk jenjang Madya. 

Jabatan fungsional tanpa STR 

  • Pengalaman minimal 3 tahun untuk jenjang Terampil dan Pertama, 
  • Pengalaman minimal 5 tahun untuk jenjang Muda dan Madya.

Jadwal PPPK Nakes

  • Pengumuman seleksi: 3-17 November 2022
  • Pendaftaran seleksi: 3-18 November 2022
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 19-20 November 2022
  • Masa sanggah: 20-22 November 2022
  • Jawab sanggah: 20-23 November 2022
  • Pengumuman pasca sanggah: 24 November 2022
  • Penarikan data final: 25-26 November 2022
  • Penjadwalan seleksi kompetensi: 27-28 November 2022
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi: 29-30 November 2022
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi: 1-15 Desember 2022
  • Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 6-17 Desember 2022
  • Pengumuman kelulusan: 18-19 Desember 2022
  • Masa sanggah: 19-21 Desember 2022
  • Jawab sanggah: 19-23 Desember 2022
  • Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 26-27 Desember 2022
  • Pengisian DRH NI PPPK: 28 Desember 2022 - 17 Januari 2023
  • Usul penetapan NI PPPK: 10-31 Januari 2023

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana

Terbaru