KONTAN.CO.ID - Simak aturan bayar pajak kendaraan tanpa KTP Pemilik Lama di Jawa Tengah. Pemerintah Jawa Tengah resmi memberlakukan kebijakan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan tanpa perlu menyertakan KTP pemilik lama.
Kebijakan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk tetap memenuhi kewajiban pajak tepat waktu, tanpa mengubah ketentuan dasar terkait kepemilikan dan registrasi kendaraan bermotor.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari langkah Tim Pembina Samsat Jawa Tengah yang mulai berlaku sejak 24 April hingga 31 Desember 2026.
Melansir laman Pemprov Jateng, penerapannya menjadi tindak lanjut dari arahan Rapat Koordinasi Nasional Tim Pembina Samsat seluruh Indonesia yang digelar pada 22–23 April 2026 di Semarang.
Baca Juga: Resmi! Bayar Pajak Kendaraan di Jateng Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Ini Syaratnya
Fokus pada kemudahan pembayaran pajak
Dalam implementasinya, kebijakan ini difokuskan pada kemudahan pembayaran pajak tahunan, khususnya bagi kendaraan yang belum dilakukan proses balik nama. Meski demikian, prinsip kehati-hatian dan tertib administrasi tetap menjadi perhatian utama. Artinya, kemudahan ini tidak serta-merta mengubah status kepemilikan kendaraan.
Masyarakat tetap diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan administratif, seperti menunjukkan STNK asli, melampirkan identitas diri, serta menandatangani surat pernyataan kepemilikan kendaraan.
Surat tersebut juga berisi komitmen untuk melakukan proses balik nama pada tahun berikutnya sebagai bagian dari penataan administrasi kendaraan.
Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Jabar Tak Perlu KTP Pemilik Lama per April 2026, Ini Caranya!
Tidak mengubah status kepemilikan
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan terbatas. Layanan tersebut hanya memfasilitasi pembayaran pajak tahunan, sementara status kepemilikan kendaraan tetap mengacu pada dokumen resmi yang sah.
Kewajiban balik nama kendaraan pun tetap harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah ini sekaligus menjadi solusi atas kendala yang kerap dihadapi masyarakat, terutama pada kendaraan yang sudah berpindah tangan namun belum dilakukan balik nama. Dengan adanya kemudahan ini, diharapkan tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan dapat meningkat.
Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bagian dari masa transisi menuju tertib administrasi kendaraan bermotor yang lebih baik. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan tersebut secara optimal sebelum batas waktu berakhir pada akhir 2026.
Baca Juga: Tanpa Antre, Ini Cara Bayar Pajak Kendaraan di Kantor Pos Terdekat dan PosPay
Didukung relaksasi pajak kendaraan
Layanan pembayaran PKB tanpa KTP pemilik lama saat ini dapat diakses melalui kantor Samsat secara langsung dengan tetap mengikuti prosedur yang berlaku. Evaluasi berkala akan terus dilakukan guna memastikan kebijakan ini berjalan optimal dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat.
Sebelumnya, Gubernur Ahmad Luthfi juga telah memberikan sejumlah relaksasi pajak kendaraan, di antaranya potongan langsung sebesar 5% dari nilai pokok PKB serta pembebasan bea balik nama untuk kendaraan bekas.
Berbagai insentif ini diharapkan mampu mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus mempercepat penataan administrasi kendaraan bermotor di Jawa Tengah.
Baca Juga: Panduan Bayar Pajak Kendaraan untuk Wilayah Sulawesi Utara
Cara Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Tengah
- Download aplikasi Sakpole di Play Store atau App Store
- Lakukan registrasi menggunakan NIK, nomor HP, dan email aktif hingga verifikasi akun sesuai petunjuk di aplikasi.
- Masukkan nomor polisi (plat kendaraan) dan isi 5 digit terakhir nomor rangka
- Sistem akan menampilkan data kendaraan dan besaran pajak yang harus dibayar
- Setelah data muncul, pilih metode pembayaran yang tersedia, seperti: Virtual account bank (BCA, BRI, BNI, Mandiri)
- Aplikasi akan memberikan kode bayar / kode virtual account
- Bayar sesuai nominal melalui ATM, mobile banking, atau internet banking
- Pastikan nominal sesuai agar transaksi berhasil
- Setelah pembayaran sukses, Anda akan mendapatkan e-TBPKP (bukti bayar elektronik)
- Simpan bukti tersebut (bisa diunduh atau screenshot).
E-TBPKP berlaku sementara. Anda tetap perlu melakukan pengesahan STNK di Samsat atau layanan yang ditunjuk (bisa saat ada layanan keliling).
Demikian informasi mengenai aturan bayar pajak kendaraan tanpa KTP Pemilik Lama di Jawa Tengah.
Tonton: Detik-Detik Tembakan Di Gedung Putih! Trump Dievakuasi, Pelaku Ternyata Guru
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News