KKP tangkap 2 kapal pencuri ikan asal Malaysia

Selasa, 03 November 2020 | 11:04 WIB Sumber: Kompas.com
KKP tangkap 2 kapal pencuri ikan asal Malaysia

ILUSTRASI. Ilustrasi penangkapan kapal pencuri ikan. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/foc.


KELAUTAN DAN PERIKANAN - JAKARTA. Dua kapal ikan asing asal Malaysia yang mencuri ikan di perairan Indonesia berhasil ditangkap. Menurut Kementerian Kelautan dan Perikanan, dua kapal ikan asing berbendera Malaysia itu menangkap ikan secara ilegal (illegal fishing) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 571 Selat Malaka.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Tb Haeru Rahayu mengatakan, kapal tersebut sempat berusaha kabur menuju wilayah perairan Malaysia. Namun, keduanya berhasil ditangkap awak pengawas.

“Kedua kapal tersebut sempat melawan dengan cara kabur, namun berhasil ditangkap,” kata pria yang akrab disapa Tebe ini dalam siaran pers, Selasa (3/11/2020).

Tebe menjelaskan, operasi pengawasan dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 01 yang dinakhodai oleh Kapten Albert Essing, pada posisi koordinat 03° 13,005' LU- 100° 37,581' BT dan posisi koordinat 03° 16,008' LU - 100° 34,503' BT. Diamankan pula 8 awak kapal yang semuanya merupakan warga negara Indonesia.

Baca Juga: KKP - USAID membagi pengalaman mengeloka perikanan berkelanjutan di Indonesia

“Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan pendahuluan, kami akan proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Tebe.

Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menyampaikan, modus operandi penggunaan awak kapal berkewarganegaraan Indonesia semakin marak dilakukan di WPP-NRI 571 Selat Malaka. Menurut Pung, hal tersebut harus menjadi perhatian karena pengusaha Malaysia cenderung mengeksploitasi awak kapal tersebut untuk mencuri ikan di wilayah perairan Indonesia.

“Lagi-lagi modus operandinya seperti ini, mereka menggunakan WNI untuk mencuri ikan di wilayah perairan kita. Ini tentu perlu upaya pembenahan bersama,” ujar Pung.

Baca Juga: KKP nilai peluang usaha olahan perikanan masih terbuka luas

Penangkapan 2 KIA berbendera Malaysia tersebut menambah panjang daftar kapal ikan asing ilegal yang ditangkap oleh Ditjen PSDKP KKP selama periode kepemimpinan Edhy Prabowo. Totalnya ada 78 kapal ikan telah ditangkap dengan rincian 59 Kapal Ikan Asing (KIA) serta 19 Kapal Ikan Indonesia (KII).

Adapun kapal-kapal ikan berbendera asing itu terdiri dari 27 KIA berbendera Vietnam, 16 KIA berbendera Filipina, 15 KIA berbendera Malaysia, dan 1 KIA berbendera Taiwan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KKP Tangkap 2 Kapal Maling Ikan Asal Malaysia yang Diawaki 8 WNI"
Penulis : Fika Nurul Ulya
Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita

 

Selanjutnya: KKP sebut platform pemasaran digital memperkuat Pasar Laut Indonesia

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru