KPU Jateng batalkan keikutsertaan 4 parpol karena tak lapor dana kampanye

Senin, 25 Maret 2019 | 15:30 WIB Sumber: Kompas.com
KPU Jateng batalkan keikutsertaan 4 parpol karena tak lapor dana kampanye


PEMILU 2019 - SEMARANG. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah (Jateng) membatalkan empat partai politik dari keikutsertaannya pada Pemilu 2019. Keputusan itu diambil setelah empat parpol itu tidak melaporkan dana kampanye hingga sampai batas waktu yang telah ditentukan. 

Keempat Partai politik itu yaitu Partai Garuda, PKPI, Partai Hanura, dan Partai Bulan Bintang (PBB). "Ada empat partai yang keikutsertaannya dibatalkan di tingkat kabupaten. Kalau tingkat provinsi tidak ada," kata Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jawa Tengah, Muslim Aisha, saat dikonfirmasi, Senin (25/3). 

Muslim mengatakan, pembatalan empat parpol peserta pemilu berlaku di sejumlah kabupaten dan kota di Jawa Tengah. Pembatalan itu sesuai surat keputusan KPU RI Nomor 744/PL.01.6-Kpt/KPU/III/2019 tertanggal 21 Maret 2019. 

Keikutsertannya Partai Garuda dibatalkan di 10 kabupaten dan kota, yaitu di Kabupaten Purbalingga, Banjarnegara, Boyolali, Jepara, Demak, Batang, Pekalongan, Tegal, Kota Surakarta, dan Kota Pekalongan. 

Hal yang sama berlaku bagi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) di 10 daerah di Jawa Tengah. 10 daerah ini yaitu Kabupaten Banjarnegara, Purworejo, Kendal, Batang, Pekalongan, Pemalang, Brebes, Kota Magelang, Kota Pekalongan dan Kota Tegal. 

Sementara dua partai sisanya dicoret di satu daerah. Partai Hanura dicoret di Kabupaten Sukoharjo dan PBB dicoret di Kabupaten Pemalang. 

Partai Garuda dan tiga partai lainnya dicoret karena punya kepengurusan di tingkat provinsi dan kota, tapi tidak mengajukan caleg di tingkat DPRD dan tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK) sampai batas waktu yang ditetapkan KPU.  

Keempat parpol yang dibatalkan keikutsertannya tidak diikutkan dalam perhitungan perolehan kursi di seluruh daerah pemilihan (dapil) untuk tingkat kabupaten terkait. 

Sementara untuk perolehan suara DPRD Provinsi, dan DPR RI, tetap dihitung karena penentuan kursinya ada di provinsi dan pusat. (Kontributor Semarang, Nazar Nurdin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Jateng Batalkan Keikutsertaan 4 Parpol karena Tak Lapor Dana Kampanye"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi

Terbaru