CPNS - Simak link Surat Edaran Kepala BKN terkait Nomor Induk Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk kebutuhan Tahun Anggaran 2024. CASN tentu menanti kabar perubahan jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK melalui Surat Edaran resmi.
Di awal bulan Maret ini, Pemerintah melakukan penundaan jadwal pengangkatan yang semula pada bulan Maret menjadi Oktober 2025.
Kemudian, kabar terbaru adalah Kementerian PAN RB mempercepat kembali pengangkatan CPNS dan PPPK yakni bulan Juni dan Oktober 2025. Hal ini didukung dengan Surat Edaran Kepala BKN terbaru.
Baca Juga: Penundaan Pengangkatan CASN & CPNS Memunculkan Beban Pengangguran Semu Selama 9 Bulan
Surat Edaran Pengangkatan CPNS dan PPPK
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang telah dinyatakan lulus seleksi dapat mengakses Surat Kepala BKN terkait penetapan Nomor Induk ASN (NIASN) sebagai bagian dari proses administrasi resmi.
Surat ini menjadi dokumen penting yang mengatur mekanisme pengusulan dan penerbitan NIP bagi CPNS formasi Tahun Anggaran 2024. Tanpa adanya penetapan NIP, CPNS belum bisa resmi diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan memulai tugas di instansi masing-masing.
Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 berisi pedoman mengenai penetapan Nomor Induk Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk kebutuhan Tahun Anggaran 2024.
Baca Juga: Apa Itu SK, SPMT, hingga TMT? Cek Alur Pengangkatan CPNS dan PPPK
Surat ini ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian di Kementerian/Lembaga serta Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.
BKN memberikan arahan terkait proses pengusulan dan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi ASN yang telah lulus seleksi pengadaan ASN Tahun Anggaran 2024. Hal ini terkait dengan alur dan proses pengangkatan CPNS dan PPPK secara lengkap.
Untuk itu, simak isi Surat Edaran Kepala BKN Terkait Pengangkatan CPNS dan PPPK berikut ini.
Baca Juga: Ini Alasan Mengapa Jadwal Pengangkatan CPNS Sebelumnya Mundur hingga Oktober
Proses pengangkatan CPNS:
a. Peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus dan memenuhi syarat, diangkat menjadi CPNS paling lambat terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Juni 2025.
b. Usul penetapan Nomor Induk CPNS paling lambat tanggal 10 Mei 2025.
c. Penetapan TMT pengangkatan CPNS adalah tanggal 1 bulan berikutnya dari usul penetapan Nomor Induk CPNS masuk Badan Kepegawaian Negara (BKN).
d. Dalam hal usul penetapan Nomor Induk masuk BKN sampai dengan akhir Februari 2025 dan belum diterbitkan pertimbangan teknis Nomor Induk-nya, maka TMT pengangkatan CPNS adalah tanggal 1 Maret 2025.
Baca Juga: Sah! Pengangkatan CPNS Dipercepat Jadi Juni 2025 dan PPPK Oktober 2025
Proses pengangkatan PPPK:
a. Peserta seleksi PPPK yang mengisi alokasi kebutuhan Tahun Anggaran 2024 diangkat menjadi PPPK dan melaksanakan perjanjian kerja paling lambat tanggal 1 Oktober 2025.
b. Usul penetapan Nomor Induk PPPK paling lambat tanggal 10 September 2025.
c. Penetapan TMT pengangkatan PPPK adalah tanggal 1 bulan berikutnya dari usul penetapan Nomor Induk PPPK masuk BKN.
d. Dalam hal usul penetapan Nomor Induk PPPK masuk BKN sampai dengan akhir Februari 2025 dan belum diterbitkan pertimbangan teknis penetapan Nomor Induk-nya, maka TMT pengangkatan PPPK adalah tanggal 1 Maret 2025.
Link Download Surat Edaran Kepala BKN
Berikut link download Surat Edaran Kepala BKN tersebut: https://www.bkn.go.id/unggahan/2025/03/Surat-Kepala-BKN-_Penetapan-Nomor-Induk-ASN-kebutu_250318_175244.pdf.
Dengan adanya pedoman ini, diharapkan proses administrasi penetapan NIP dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Itulah informasi terkait Surat Edaran Kepala BKN terkait Nomor Induk Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024.
Tonton: Pengangkatan Calon ASN Dipercepat! CPNS Tuntas Juni 2025, PPPK Oktober 2025
Selanjutnya: 15 Desain Banner Buka Bersama Ramadan 2025, Bisa Diedit Sendiri Gratis
Menarik Dibaca: 15 Desain Banner Buka Bersama Ramadan 2025, Bisa Diedit Sendiri Gratis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News