JAKARTA. Massa aksi 313 atau 31 Maret 2017 yang berkumpul di Bundaran Patung Kuda, Jakarta Pusat, sejak Jumat (31/3) siang mulai membubarkan diri sekitar pukul 17.00 WIB.
Sambil meninggalkan lokasi aksi damai, mereka bersalawat bersama-sama. Sesuai izin yang diberikan, massa boleh melakukan aksi hingga pukul 17.30 WIB. Namun, setengah jam sebelumnya, warga mulai membubarkan diri.
Sebelum bubar, mereka bersama-sama berdoa dipimpin oleh salah satu tokoh yang berdiri di mobil komando. Mereka berdoa agar tuntutan yang disampaikan kepada pemerintah dapat dikabulkan.
Selain itu, para tokoh yang berada di mobil komando beberapa kali mengingatkan massa untuk tetap tertib, tidak memprovokasi, maupun terprovokasi. Dalam aksi hari ini, massa menyampaikan lima tuntutan mereka.
Pertama, meminta kriminalisasi terhadap ulama-ulama di Indonesia dihentikan. Kedua, mereka meminta Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dicopot dari jabatannya karena kini berstatus sebagai terdakwa dugaan kasus penodaan agama.
Ketiga, meminta Ahok dipenjara. Selain itu, mereka juga meminta Perda Syariat di seluruh Indonesia tidak dibatalkan.
Terakhir, massa meminta Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath yang ditangkap pada Jumat dini hari dibebaskan. Mereka menunggu 1x24 jam agar Al-Khaththath dibebaskan.
Jika tidak, massa mengancam akan mendatangi Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, tempat Al-Khaththath diperiksa.
Selain Al Khaththath, polisi juga menangkap empat orang lainnya dengan tuduhan pemufakatan makar. Mereka disangkakan dengan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Makar.
(Nursita Sari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News