MUI Lebak haramkan Pokemon Go

Minggu, 24 Juli 2016 | 19:26 WIB Sumber: Antara
MUI Lebak haramkan Pokemon Go


LEBAK. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Banten, mengharamkan game Pokemon Go, dan meminta MUI Pusat melakukan hal yang sama.

Sekretaris Umum MUI Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori mengatakan, fatwa haram itu berdasarkan kauliyah ulama bahwa setiap permainan yang tidak ada manfaatnya, hukumnya haram

"Kami meminta MUI pusat segera melakukan kajian juga mengeluarkan fatwa terkait dengan Pokemon Go," katanya di Lebak, Minggu (24/7).

Permainan game virtual berbasis global positioning system (GPS) itu juga dinilai bisa membahayakan keselamatan berlalu lintas. MUI Lebak menilai Pokemon Go tidak ada manfaatnya, dan bisa mengganggu pecandunya melupakan kewajiban shalat lima waktu, selain pekerjaan.

Menurut dia, ajaran Islam mengharamkan permainan yang memboroskan waktu, apalagi bisa membuat seseorang dalam bahaya. Untuk itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak bermain Pokemon Go, karena mudarat.

Pokemon Go kini sedang digandrungi berbagai kalangan di dunia, termasuk di Indonesia. Reaksi masyarakat dan pejabat beragam, ada yg pro dan kontra. Sementara, pemerintah belum memandang perlu melarang permainan tersebut.

Berbagai instansi pemerintah dan Polri melarang game Pokemon Go dimainkan di tempat kerja, lingkungan kantor pemerintah dan objek vital nasional.

Kepala Sub Bagian (Kasubag) Pembinaan Pers dan Penerbitan Humas dan Komunikasi Setda Lebak, Aep Dian mengatakan, Pemkab Lebak melarang aparatur sipil negara bermain game Pokemon saat jam kerja, karena dapat mengganggu kinerja dan pelayanan kepada masyarakat. Pelarangan itu mendukung pemerintah pusat.

"Kami melarang ASN bermain Pokemon Go, karena bisa menganggu kerja juga pelayanan kepada masyarakat," katanya. (Mansyur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini
Terbaru