Mulai 17 Oktober, PNS gratis naik Transjakarta

Selasa, 11 Oktober 2016 | 18:26 WIB Sumber: TribunNews.com
Mulai 17 Oktober, PNS gratis naik Transjakarta


JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok membuat kebijakan menggratiskan Pegawai Negeri Sipil (PNS) naik bus Transjakarta.
Kebijakan itu, akan mulai berlaku pada 17 Oktober 2016.

Pemberian layanan gratis itu diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 160 Tahun 2016 Tentang Pelayanan TransJakarta Gratis dan Bus Gratis bagi Masyarakat.

Ahok membantah, kebijakan yang dibuatnya berkaitan dengan Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta. Terutama, untuk meraup suara warga Jakarta yang berprofesi sebagai PNS.

Ahok berkaca dari kebijakannya mengenakan tarif murah terhadap warga yang tinggal di daerah penyangga, seperti Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Di mana warga dari daerah penyangga ke Jakarta, dikenakan tarif Rp 3.500.

"Kalau gitu, yang Rp 3.500 buat Tangerang, Depok, dan Bekasi, buat pemilih Tangerang, Depok, Bekasi, milih saya?," ucap Ahok.

Selain bagi PNS, gratis naik TransJakarta juga berlaku bagi pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP), karyawan swasta tertentu dengan gaji sesuai upah minimum provinsi melalui Bank DKI, dan penghuni rumah susun sederhana sewa.

PNS Jakarta nantinya cukup memiliki kartu Jak Combo dari Bank DKI untuk bisa naik bus gratis. Tarif gratis itu bisa didapatkan menggunakan kartu JakCard Combo yang harus teregistrasi oleh Bank DKI. (Dennis Destryawan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini

Terbaru