Pekerja Kena PHK Bisa Dapat BSU 2022? Simak Penjelasannya Ini

Kamis, 22 September 2022 | 11:16 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Pekerja Kena PHK Bisa Dapat BSU 2022? Simak Penjelasannya Ini

ILUSTRASI. Pekerja Kena PHK Bisa Dapat BSU 2022? Simak Penjelasannya Ini. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/wsj.


BLT PEGAWAI -  Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) tahun 2022 sebesar Rp 600.000 sudah mulai disalurkan kepada pekerja yang memenuhi kriteria. 

Lalu, apakah pekerja/buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tetap bisa mendapat BSU?

Bersumber dari Instagram Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pekerja atau buruh korban PHK masih bisa mendapatkan BSU 2022. 

Namun, tidak semua pekerja yang terkena PHK bisa mendapatkan manfaat bantuan dari pemerintah ini. 

Syarat pekerja korban PHK dapat BSU

Terdapat beberapa kriteria pekerja korban PHK yang masih bisa mendapatkan BSU 2022, diantaranya:

1. Pekerja/buruh berstatus sebagai "Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan" yang membayar iuran kepesertaan sampai bulan Juli 2022. 

2. Pekerja/buruh yang terPHK setelah bulan Juli 2022 tetap berhak mendapatkan BSU sepanjang memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.10 Tahun 2022.

3. Pekerja/buruh yang diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU Tahun 20222 dapat melakukan cek mandiri di website bsu.kemnaker.go.id

Baca Juga: 25 Kata-Kata Motivasi Sukses yang Bisa Memacu Semangat untuk Meraih Kesuksesan

Penyebab BSU 2022 tidak cair

Bagi pekerja yang masih bekerja namun belum mendapatkan BSU atau BSU Anda belum cair, ada beberapa faktor penyebabnya. Berikut ini beberapa penyebab yang bisa membuat BSU sebesar Rp 600.000 tidak bisa cair. 

1. Tidak memenuhi persyaratan, yakni:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022
  • Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
  • Bukan PNS, TNI dan Polri
  • Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro

2. Sudah menerima bantuan lainnya seperti Kartu pekerja, BPUM, dan PKH

3. Data rekening duplikasi, tutup, pasif, tidak valid, dibekukan, tidak sesuai dengan NIK, atau tidak terdaftar. 

Anda bisa mengecek status penerimaan BSU tahun 2022 melalui situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau https://kemnaker.go.id/.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana

Terbaru