Pemkot Bekasi batasi kegiatan peribadatan di tempat ibadah selama PPKM level 4

Selasa, 27 Juli 2021 | 13:36 WIB Sumber: Kompas.com
Pemkot Bekasi batasi kegiatan peribadatan di tempat ibadah selama PPKM level 4

ILUSTRASI. Jamaah melaksanakan shalat Jumat di Masjid Agung Al Barkah Kota Bekasi. TRIBUNNEWS/HERUDIN


COVID-19 - JAKARTA. Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menerbitkan surat edaran untuk mengatur pembatasan kegiatan peribadatan di tempat ibadah. 

Surat edaran yang dikeluarkan bersama dengan Kementerian Agama Kota Bekasi dengan Nomor: 451/5577-SETDA.Kessos dan Nomor 4539/KK.10.21/07/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Peribadatan di Tempat Ibadah di Wilayah Kota Bekasi pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Pandemi Covid-19. 

"Hal ini dilakukan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular," ujar Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam keterangan tertulis, Selasa (27/7/2021). 

Dengan adanya surat edaran ini, Rahmat mengatakan, kebijakan ini untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam melakukan kegiatan peribadatan. "Maka perlu dilakukan pembatasan kegiatan dengan tidak melakukan peribadatan secara berjemaah dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah," kata dia. 

Baca Juga: Di tengah pandemi Covid-19, Menpan RB dorong percepatan transformasi ASN

Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai panduan bagi pihak terkait dalam melakukan pembatasan kegiatan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat pada penyelenggaraan pembatasan kegiatan ibadah keagamaan serta bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19 

Seperti diketahui, surat ini mengacu pada Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 pada diktum ketiga huruf i disebutkan bahwa soal kegiatan peribadatan di tempat ibadah. Inmendagri tersebut mengatur tidak adanya kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah masing-masing mulai 26 Juli sampai 2 Agustus 2021.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemkot Bekasi Larang Ibadah Berjemaah di Tempat Ibadah Selama PPKM Level 4"

Selanjutnya: Kementerian Investasi catat realisasi investasi pada kuartal II 2021 tumbuh 16,2%

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo
Terbaru