DAMPAK VIRUS CORONA - JAKARTA. Melihat perkembangan kondisi terkait penyebaran virus corona atawa Covid-19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar, mengeluarkan surat Nomor:443/ 4181-Set.Disdik.
Surat itu berisi tentang Perpanjangan Waktu Pelaksanaan Proses Belajar Mengajar (PBM) di Rumah, dan Informasi Kegiatan Akademik Tahun Pelajaran 2019/2020.
Kepala Disdik Jabar Dewi Sartika meminta informasi di dalam surat tersebut untuk disebarluaskan.
“Kami minta kepala cabang dinas menginformasikan empat hal kepada seluruh pengawas dan kepala SMA, SMK, dan SLB," kata Dewi, dalam keterangan tertulis, Minggu (12/4).
Baca Juga: Depok siap lakukan PSBB, Polisi bakal razia pengendara di lokasi ini
Pertama, PBM di rumah serta pelaksanaan tugas pengawas sekolah, kepala sekolah, kasubbag tata usaha sekolah, guru, dan tenaga kependidikan diperpanjang hingga Senin (27/4).
Kedua, surat dan petunjuk teknis yang disampaikan sebelumnya masih tetap dipedomani dengan penyesuaian.
“Ketiga, pelaksanaan PBM di rumah dan pelaksanaan tugas dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penanganan darurat bencana wabah Covid-19 di lapangan,” kata Dewi.
Keempat, komite sekolah berkoordinasi dengan orang tua peserta didik untuk bekerja sama, membimbing, memperhatikan, mendampingi, dan mengawasi peserta didik selama PBM di rumah.
Selain empat hal tersebut, Disdik juga melampirkan kalender akademik Bulan April hingga Juli 2020 untuk SMA, SMK, dan SLB, dengan rincian sebagai berikut:
- Libur awal Ramadaan 1441 Hijriah (H) pada Kamis (23/4)-Minggu (26/4).
- Kegiatan pembelajaran pendidikan karakter pengembangan nilai-nilai keagamaan (kegiatan amaliah Ramadan) pada Senin (27/4)-Rabu (20/5).
- Rapat pleno kelulusan di satuan pendidikan Rabu (29/4)-Kamis (30/4).
- Titimangsa rapor kelas XII semester 2 pada Kamis (30/4).
- Libur Hari Buruh Internasional Jumat (1/5).
- Pengumuman kelulusan kelas XII Senin (4/5).
- Laporan kelulusan dan pengusulan blanko ijazah Minggu (3/5)-Minggu (10/5).
- Libur Hari Raya Waisak Kamis (7/5).
- Libur Idul Fitri 1441 H Senin (18/5)-Sabtu (30/5).
- Libur Kenaikan Isa Almasih Kamis (21/5).
- Libur Hari Kelahiran Pancasila Senin (1/6).
- Penilaian akhir tahun Rabu (3/6)-Sabtu (13/6).
- Titimangsa rapor kelas X dan XI semester 2 Jumat (19/6).
- Pembagian rapor kelas X dan XI semester 2 Jumat (19/6).
- Libur akhir tahun pelajaran Minggu (21/6)-Minggu (12/7).
- Masa PPDB tahun pelajaran 2020/2021 berlangsung Mei hingga minggu kedua Juli 2020.
- Pendaftaran PPDB tahun pelajaran 2020/2021 berlangsung pada minggu kedua Juni 2020
Baca Juga: PSBB di Bekasi, bakal ada 22 titik perbatasan yang diawasi
Lebih lanjut, kegiatan pembelajaran pendidikan karakter pengembangan nilai-nilai keagamaan dilakukan secara online sesuai agama peserta didik.
Kemudian, laporan kelulusan dan pengusulan blangko ijazah disampaikan ke Disdik Provinsi melalui Cabang Disdik dalam bentuk rekap kelulusan sekolah per kabupaten atau kota. (Inadha Rahma Nidya)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemprov Jabar Terbitkan Surat Perpanjangan PMB dan Informasi Kegiatan Akademik".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News