DAMPAK VIRUS CORONA - JAKARTA. Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) bekerja sama dengan Perhutani menyediakan lahan pemakaman khusus jenazah korban corona (Covid-19). Total saat ini ada sembilan titik lokasi bidang tanah yang disiapkan Pemprov Jatim bersama Perhutani.
Penyediaan lahan pemakaman ini dilakukan oleh Pemprov Jatim guna merespon sejumlah penolakan jenazah kasus Covid-19 yang sempat muncul di beberapa daerah. Dengan adanya lahan pemakaman khusus untuk kasus Covid-19 ini diharapkan selain menjamin keamanan bagi masyarakat, juga memberikan kenyamanan bagi keluarga korban.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Perhutani terkait penyediaan lahan untuk pemakaman jenazah pasien Covid-19,” kata Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jatim dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Rabu (8/4).
Baca Juga: Gubernur Khofifah ajak masyarakat ikuti Istighosah Qubro online
“Total sudah ada 9 titik bidang tanah yang disediakan oleh Perhutani dan siap digunakan. Masing-masing luasannya sekitar 1.000 meter persegi,” imbuhnya.
Baca Juga: Pemprov Jatim alokasikan Rp 2,38 trilliun untuk penanganan Covid-19
Lebih lanjut gubernur perempuan pertama Jatim ini mengatakan bahwa sembilan titik lokasi pemakaman tersebut sudah disediakan menyebar di daerah Jawa Timur. Tujuannya tak lain agar setiap daerah tidak jauh jika akan melakukan pemakaman jenazah korban Covid-19 ini.
Di mana lokasinya, Gubernur Khofifah merahasiakannya. Dia menegaskan bahwa Pemprov Jatim maupun Perhutani tidak akan memberikan keterangan detail tempatnya agar tidak terjadi polemik di masyarakat.
“Lokasi detailnya tidak diumumkan. Tetapi rumah sakit rujukan baik pertama maupun utama sudah kami koordinasikan. Pihak Polsek dan Koramil juga sudah terinformasi,” tegas Gubernur Khofifah.
Namun yang jelas menurut mantan Menteri Sosial dan Menteri Pemberdayaan Perempuan ini, setiap titik lahan pemakaman rahasia yang disediakan untuk korban Covid-19 sudah memenuhi syarat dan protokol kesehatan yang ada.
Misalnya tidak boleh kurang dari 50 meter dari sumber air tanah, dan tidak kurang dari 500 meter jaraknya dari pemukiman. Selain itu setiap jenazah yang akan dimakamkan di lokasi tersebut sudah diterapkan protokol pemulasaraan jenazah yang benar.
Termasuk yang memakamkan harus menggunakan APD lengkap, proses penguburan jenazah dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol medis. Proses ini dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama peti ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News