WISATA - BULELENG. Sejak kali pertama diberlakukan pada 14 Februari 2024 lalu, pungutan untuk turis asing di Bali hingga saat ini mencapai Rp 185,5 miliar.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, menyebut masih banyak potensi pungutan wisatawan asing yang lolos.
Kata dia, pada high season seperti sekarang ini, jumlah wisatawan asing yang berkunjung ke Bali bisa mencapai 18.000 orang.
Baca Juga: Menhub Optimistis Bali Maritim Tourism Hub Tingkatkan Perekonomian Nasional
"Jumlah Rp 185,5 miliar itu hanya sebagian 40 persennya dari jumlah total wisatawan asing yang berkunjung ke Bali," kata dia, dikonfirmasi Senin (12/8/2024) di Buleleng.
Ia menjelaskan, ada berbagai kendala dalam pungutan wisatawan asing ini. Salah satunya belum ada gate system yang memudahkan pungutan wisatawan asing di pintu masuk bandara.
"Kondisi di lapangan masih belum memungkinkan untuk memasang gate scanner di pintu masuk," jelas dia.
Ia menambahkan, pungutan wisatawan asing di Bali diatur Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Wisatawan Asing.
Setiap wisatawan asing yang berkunjung ke Bali dikenakan pungutan sebesar Rp 150.000. Pungutan itu disebut untuk perlindungan adat dan budaya Bali.
Sementara teknis pemungutan diatur dalam Pergub No 36 Tahun 2023. "Pembayaran pungutan untuk wisatawan asing ini aplikasi Love Bali. Jadi wisatawan membayar sebelum ia tiba di Bali," sambung dia.
Karena kebijakan ini tergolong baru, pihaknya terus mengevaluasi proses penerapannya. "Ini kan program baru, jadi kami evaluasi terus seperti apa masalahnya di lapangan," tutup dia.
Baca Juga: Dalam Waktu Dekat, QRIS Bisa Dipakai di Korea Selatan, India, Jepang, dan UEA
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pungutan Turis Asing di Bali Capai Rp 185,5 Miliar, Pemprov: Itu Baru 40 Persen", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2024/08/12/100506278/pungutan-turis-asing-di-bali-capai-rp-1855-miliar-pemprov-itu-baru-40.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News