CLOSE [X]

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2022 Dibuka Hari Ini (15/9), Cek Keuntungannya

Kamis, 15 September 2022 | 04:55 WIB   Reporter: kompas.com
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2022 Dibuka Hari Ini (15/9), Cek Keuntungannya


PAJAK KENDARAAN - Jakarta. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor, baik mobil dan motor akhirnya berlaku di Jakarta mulai hari ini Kamis 15 September 2022. Masyarakat sebaiknya segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jakarta 2022 ini untuk menghemat biaya pajak.

Program pemutihan pajak kendaraan di Jakarta 2022 ditunggu banyak orang. Pasalnya, daerah lain seperti Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur sudah lebih dahulu menggelar pemutihan pajak kendaraan 2022.

Dalam program pemutihan pajak ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menghadirkan program penghapusan sanksi administrasi pajak daerah terhadap beberapa jenis pajak yang berlaku mulai besok, 15 September 2022 sampai 15 Desember 2022.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah. Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati menyatakan, salah satu instrumen pajak yang menikmati program ini ialah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

"Kami imbau kepada seluruh wajib pajak untuk dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya dengan memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi tahun 2022 ini, agar wajib pajak terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya," kata dia dalam keterangan resmi, Selasa (14/9/2022).

"Sekaligus, upaya dalam membantu pemulihan ekonomi DKI Jakarta," lanjut Lusiana.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2022, Ada Penghapusan Pokok Pajak Mobil & Motor

Lebih jauh, kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah dalam program pemutihan pajak Jakarta 2022 sebagai berikut :

1) Penghapusan sanksi administrasi pajak daerah diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak daerah dan/atau telah melunasi pokok pajak daerah mulai 15 September sd 15 Desember 2022.

2) Sanksi administrasi pajak daerah yang dihapuskan sebagaimana dimaksud meliputi jenis pajak sebagai berikut :

  • Pajak Hotel
  • Pajak Restoran
  • Pajak Hiburan
  • Pajak Parkir
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
  • Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Pajak Reklame
  • Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
  • Pajak Air Tanah (PAT)

3) Penghapusan sanksi administrasi, diberikan atas:

1. Sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau setoran masa yang telah melewati jatuh tempo pembayaran untuk jenis :

  • Pajak Hotel
  • Pajak Restoran
  • Pajak Hiburan
  • Pajak Parkir
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
  • Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Pajak Reklame
  • Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
  • Pajak Air Tanah (PAT)

2. Sanksi administrasi berupa bunga yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) yang tidak atau kurang dibayar untuk jenis :

  • Pajak Hotel
  • Pajak Restoran
  • Pajak Hiburan
  • Pajak Parkir
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
  • Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Pajak Reklame
  • Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
  • Pajak Air Tanah (PAT)

3. Sanksi administrasi berupa denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran untuk jenis :

  • Pajak Hotel
  • Pajak Restoran
  • Pajak Hiburan
  • Pajak Parkir
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
  • Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Pajak Reklame
  • Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
  • Pajak Air Tanah (PAT)

Itulah info pemutihan pajak kendaraan Jakarta 2022 serta pajak lainnya. Segera manfaatkan program pemutihan pajak di Jakarta 2022 tanpa menunggu akhir tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Besok, DKI Jakarta Hapus Sanksi Administrasi untuk PKB dan BBNKB",
Penulis : Ruly Kurniawan
Editor : Azwar Ferdian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru