Penerima dana Bloomberg ungkap kucuran dana ke DKI Jakarta untuk kampanye anti rokok

Senin, 11 Oktober 2021 | 15:31 WIB   Reporter: Yusuf Imam Santoso
Penerima dana Bloomberg ungkap kucuran dana ke DKI Jakarta untuk kampanye anti rokok

ILUSTRASI. Penerima dana Bloomberg ungkap kucuran dana ke DKI Jakarta untuk kampanye anti rokok.


Dedek juga mempertanyakan pertimbangan Anies meneken Sergub tersebut. Menurutnya, jika merujuk kebijakan serupa di negara lain, sebelum menutup etalase rokok, sudah ada mekanisme pemeriksaan identitas (ID Checking) yang jauh lebih efektif membatasi pembelian rokok, atau mencegah anak di bawah umur untuk membeli rokok. 

“Sehingga saya menduga apa yang dilakukan Anies ini tidak lebih dari gimmick saja untuk dapat quick sponsorship dana dengan mudah. Karena penutupan pajangan lebih mudah dilakukan dan dilihat publik dibandingkan pemeriksaan identitas,” jelasnya. 

Soal dugaan kucuran dana, Dedek mendesak Anies dan Pemda DKI Jakarta memberi penjelasan. Sebab menurutnya Pemda tak bisa sembarangan menerima dana dari asing, baik berupa pinjaman maupun hibah. Beberapa regulasi disebut Dedek telah mengatur mekanisme pemberian hibah asing ke Pemda dengan sejumlah syarat dan ketentuan. Dana seharusnya diterima dan disalurkan oleh kementerian terkait kepada Pemda, serta telah disetujui oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. 

Baca Juga: Ditjen Bea Cukai sebut tren peredaran rokok ilegal terus menurun

“Pemda DKI harus dapat menjelaskan hal ini, apakah sudah memenuhi ketentuan hibah, kalau tidak berarti dana yang diterima ilegal. Ketentuan dana hibah ini diatur sedemikian rupa agar asing tidak sembarangan ke daerah, kalau sembarangan daerah bisa dikendalikan asing,” sambungnya. 

Terpisah, Peneliti Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA) Gurnadi Ridwan turut menyepakati bahwa ada ketentuan yang harus dipenuhi oleh Pemda dalam menerima dana asing. Apalagi menurutnya, pengawasan legislatif di daerah tak seketat di tingkat nasional. 

“Kalau di DPR pengawasan terhadap dana masuk ke pemerintah pusat cukup ketat. Berbeda dengan di daerah, DPRD kurang aksinya dalam rangka mengawasi hal ini, sehingga dana-dana dari asing relatif lebih mudah masuk ke daerah,” terangnya.

Selanjutnya: Seruan Anies soal reklame rokok dinilai mengabaikan pemulihan ekonomi

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli
Terbaru