TIKET KERETA API - JAKARTA. Untuk memberikan kemudahan bagi pelanggan Kereta Api (KA), mulai 1 Juni 2022 khusus penumpang KA Pangrango dengan pemesanan tiket melalui aplikasi KAI Access atau agen penjualan tiket online dan minimarket yang sudah bekerjasama dengan KAI bisa naik KA dari Stasiun Bogor.
“Dengan demikian calon penumpang KA Pangrango yang sudah membeli tiket melalui jalur online dan akan naik dari Kota Bogor kini memiliki alternatif dan kemudahan untuk menyesuaikan kebutuhan dapat naik dari Stasiun Bogor ataupun Stasiun Bogor Paledang,” kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa melalui pernyataan tertulis, Senin (30/5)
Oleh karenanya Eva menyarankan calon penumpang untuk dapat memberli tiket online, salah satunya menggunakan Aplikasi KAI Access yang dapat di unduh melalui perangkat Android atau IOS. Hal ini untuk mempermudah calon penumpang agar tidak perlu lagi antri serta terhindar dari resiko kepadatan antrian loket yang dapat terjadi sewaktu-waktu.
Baca Juga: Ada Switch Over di Stasiun Manggarai, KAI Sesuaikan Pola Operasi KRL Per 28 Mei 2022
Adapun jadwal keberangkatan KA Pangrango dari Stasiun Bogor adalah sebagai berikut:
• Berangkat 08.20 WIB tiba di Sukabumi 10.30 WIB
• Berangkat 14.20 WIB tiba di Sukabumi 16.30 WIB
• Berangkat 19.50 WIB tiba di Sukabumi 22.00 WIB
Rangkaian KA Pangrango terdiri dari 2 kereta eksekutif dan 4 kereta ekonomi. Penumpang dapat melakukan pemesanan tiket melalui Aplikasi KAI Access atau pembelian go show 3 jam sebelum jadwal keberangkatan di loket stasiun.
“Tarif tiket KA Pangrango untuk kelas eksekutif Rp80.000 dan kelas ekonomi yakni Rp40.000,” sebut Eva.
Adapun KA Pangrango juga melayani naik turun penumpang di sejumlah stasiun pemberhentian lainnya seperti, Stasiun Batutulis, Maseng, Cigombong, Cicurug, Parungkuda, Cibadak, Karangtengah, Cisaat dan Sukabumi.
Sejak mulai beroperasi kembali pada 10 April 2022 hingga 29 Mei 2022 KA Pangrango telah melayani sekitar 104 ribu penumpang.
Baca Juga: Kata Kemenhub Soal Rencana Penyesuaian Tarif KRL
Selain itu, calon penumpang juga diharapkan tetap mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui SE Kemenhub Nomor 57 tahun 2022.
Adapun persyaratan naik KA Lokal adalah sebagai berikut:
• Vaksin minimal dosis pertama
• Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
• Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
• Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Baca Juga: Pemerintah Masih Kaji Penyesuaian Tarif KRL
“Selain itu, pelanggan juga harus memakai masker 3 lapis sesuai standar, menjaga kebersihan tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan memastikan kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius,” tambah dia.
PT KAI Daop 1 Jakarta senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi KA. Komitmen untuk mewujudkan perjalanan KA yang sehat juga terus dilakukan melalui penerapan aturan yang ketat pada seluruh pengguna jasa baik di stasiun dan selama perjalanan KA berlangsung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News