Peraturan PPKM Level 2 terbaru di Jawa-Bali hingga 13 September 2021

Selasa, 07 September 2021 | 12:48 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Peraturan PPKM Level 2 terbaru di Jawa-Bali hingga 13 September 2021

ILUSTRASI. Peraturan PPKM Level 2 terbaru di Jawa-Bali hingga 13 September 2021. KONTAN/Carolus Agus Waluyo.


PPKM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4, 3, dan 2 Jawa-Bali kembali diperpanjang pemerintah mulai 7 hingga 13 September 2021. Sejumlah peraturan PPKM Level 2 pun diterapkan oleh pemerintah. 

Peraturan mengenai PPKM Level 2 terbaru di Pulau Jawa-Bali tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.  

Peraturan PPKM Level 2 terbaru

Dikutip dari Inmendagri No. 39 Tahun 2021, berikut peraturan PPKM Level 2 terbaru di Jawa-Bali yang berlaku hingga 13 September 2021:

Peraturan PPKM Level 2 terbaru untuk sekolah dan kantor 

Berikut peraturan PPKM Level 2 terbaru untuk sekolah dan kantor: 

  • Pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%. Kecuali untuk: SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62% sampai 100%, dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas. 
  • PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas. 
  • Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50% persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja. 
  • Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut: Keuangan, perbankan dan sejenisnya beroperasi maksimal 75% staf di lokasi terkait dan 50% pelayanan administrasi perkantoran. 
  • Pasar modal, tekonolgi informasi dan komunikasi, serta perhotelan (selain tempat karantina) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75%. 
  • Industri orientasi ekspor bisa beroperasi dengan sift, kapasitas maksimal 75% staf di fasilitas produksi/pabrik, 50% pelayanan administrasi perkantoran, karyawan tidak boleh makan bersama, menerapkan protokol kesehatan dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi saat masuk dan pulang.
  • Pelaksanaan kegiatan esensial pada sektor pemerintahan mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
  • Pelaksanaan kegiatan pada sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban dapat beroperasi 100% dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai 7 September 2021. 
  • Untuk perusahaan yang termasuk dalam sektor penanganan bencana, energi,  logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, energi, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik, air, dan sampah) beroperasi 100% pada fasilitas produksi dan maksimal 50% staf dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai 7 September 2021. 

Baca Juga: ​Syarat perjalanan PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali hingga 13 September 2021

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru