Peraturan PPKM Level 2 terbaru di Jawa-Bali hingga 13 September 2021

Selasa, 07 September 2021 | 12:48 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Peraturan PPKM Level 2 terbaru di Jawa-Bali hingga 13 September 2021

ILUSTRASI. Peraturan PPKM Level 2 terbaru di Jawa-Bali hingga 13 September 2021. KONTAN/Carolus Agus Waluyo.


PPKM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4, 3, dan 2 Jawa-Bali kembali diperpanjang pemerintah mulai 7 hingga 13 September 2021. Sejumlah peraturan PPKM Level 2 pun diterapkan oleh pemerintah. 

Peraturan mengenai PPKM Level 2 terbaru di Pulau Jawa-Bali tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.  

Peraturan PPKM Level 2 terbaru

Dikutip dari Inmendagri No. 39 Tahun 2021, berikut peraturan PPKM Level 2 terbaru di Jawa-Bali yang berlaku hingga 13 September 2021:

Peraturan PPKM Level 2 terbaru untuk sekolah dan kantor 

Berikut peraturan PPKM Level 2 terbaru untuk sekolah dan kantor: 

  • Pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%. Kecuali untuk: SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62% sampai 100%, dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas. 
  • PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas. 
  • Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50% persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja. 
  • Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut: Keuangan, perbankan dan sejenisnya beroperasi maksimal 75% staf di lokasi terkait dan 50% pelayanan administrasi perkantoran. 
  • Pasar modal, tekonolgi informasi dan komunikasi, serta perhotelan (selain tempat karantina) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75%. 
  • Industri orientasi ekspor bisa beroperasi dengan sift, kapasitas maksimal 75% staf di fasilitas produksi/pabrik, 50% pelayanan administrasi perkantoran, karyawan tidak boleh makan bersama, menerapkan protokol kesehatan dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi saat masuk dan pulang.
  • Pelaksanaan kegiatan esensial pada sektor pemerintahan mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
  • Pelaksanaan kegiatan pada sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban dapat beroperasi 100% dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai 7 September 2021. 
  • Untuk perusahaan yang termasuk dalam sektor penanganan bencana, energi,  logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, energi, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik, air, dan sampah) beroperasi 100% pada fasilitas produksi dan maksimal 50% staf dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai 7 September 2021. 

Baca Juga: ​Syarat perjalanan PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali hingga 13 September 2021

Peraturan PPKM Level 2 terbaru untuk pasar dan PKL

Berikut peraturan PPKM Level 2 terbaru untuk pasar, supermarket  dan PKL: 

  • Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75%. 
  • Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai tanggal 14 September 2021
  • Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam. 
  • Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% dan jam operasional sampai dengan pukul 18.00 waktu setempat.
  • Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lainnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.

Peraturan PPKM Level 2 terbaru untuk warung makan, restoran, mal dan waktu makan 

Berikut peraturan PPKM Level 2 terbaru untuk warung makan, restoran, mal, dan waktu makan:

  • Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 50% dan waktu makan maksimal 60 menit. 
  • Untuk outlet restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup diizinkan makan di tempat dengan maksimal pengunjung makan 50% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit. Serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
  • Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan ketentuan: 
  • Protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat Kapasitas maksimal 50%.
  • Waktu makan maksimal 60 menit. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining pada semua pengunjung dan pegawai.
  • Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan: Maksimal 50% dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk semua pengunjung dan pegawai.

Baca Juga: Pelonggaran PPKM picu peningkatan mobilitas masyarakat

Peraturan PPKM Level 2 terbaru untuk tempat ibadah, fasilitas umum, tempat wisata, dan resepsi pernikahan 

Berikut peraturan PPKM Level 2 terbaru untuk tempat ibadah, fasilitas umum, tempat wisata, kegiatan sosial, dan resepsi pernikahan:

  • Kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik bisa beroperasi 100%. 
  • Tempat ibadah kapasitas maksimal 75% atau 75 orang dengan menerapkan protokol kesehatam secara lebih ketat.
  • Fasilitas umum, seperti taman umum dan tempat wisata dibuka dengan kapasitas maksimal 25% dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
  • Kegiatan seni dan kegiatan sosial yang menimbulkan keramaian dibuka dengan kapasitas maksimal 50%. 
  • Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. 
  • Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

Itulah daftar peraturan PPKM Level 2 terbaru di wilayah Jawa-Bali mulai 7 hingga 13 September 2021. 

Selanjutnya: Boleh dine in selama 60 menit, ini aturan makan di restoran PPKM Level 4, 3, 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 3 Tampilkan Semua
Editor: Virdita Ratriani

Terbaru