Peraturan PPKM Level 2 terbaru di Jawa-Bali hingga 13 September 2021

Selasa, 07 September 2021 | 12:48 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Peraturan PPKM Level 2 terbaru di Jawa-Bali hingga 13 September 2021

ILUSTRASI. Peraturan PPKM Level 2 terbaru di Jawa-Bali hingga 13 September 2021. KONTAN/Carolus Agus Waluyo.


Peraturan PPKM Level 2 terbaru untuk pasar dan PKL

Berikut peraturan PPKM Level 2 terbaru untuk pasar, supermarket  dan PKL: 

  • Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75%. 
  • Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai tanggal 14 September 2021
  • Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam. 
  • Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% dan jam operasional sampai dengan pukul 18.00 waktu setempat.
  • Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lainnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.

Peraturan PPKM Level 2 terbaru untuk warung makan, restoran, mal dan waktu makan 

Berikut peraturan PPKM Level 2 terbaru untuk warung makan, restoran, mal, dan waktu makan:

  • Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 50% dan waktu makan maksimal 60 menit. 
  • Untuk outlet restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup diizinkan makan di tempat dengan maksimal pengunjung makan 50% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit. Serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
  • Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan ketentuan: 
  • Protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat Kapasitas maksimal 50%.
  • Waktu makan maksimal 60 menit. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining pada semua pengunjung dan pegawai.
  • Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan: Maksimal 50% dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk semua pengunjung dan pegawai.

Baca Juga: Pelonggaran PPKM picu peningkatan mobilitas masyarakat

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru