Peraturan PPKM Level 2 terbaru di Jawa-Bali hingga 13 September 2021

Selasa, 07 September 2021 | 12:48 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Peraturan PPKM Level 2 terbaru di Jawa-Bali hingga 13 September 2021

ILUSTRASI. Peraturan PPKM Level 2 terbaru di Jawa-Bali hingga 13 September 2021. KONTAN/Carolus Agus Waluyo.


Peraturan PPKM Level 2 terbaru untuk tempat ibadah, fasilitas umum, tempat wisata, dan resepsi pernikahan 

Berikut peraturan PPKM Level 2 terbaru untuk tempat ibadah, fasilitas umum, tempat wisata, kegiatan sosial, dan resepsi pernikahan:

  • Kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik bisa beroperasi 100%. 
  • Tempat ibadah kapasitas maksimal 75% atau 75 orang dengan menerapkan protokol kesehatam secara lebih ketat.
  • Fasilitas umum, seperti taman umum dan tempat wisata dibuka dengan kapasitas maksimal 25% dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
  • Kegiatan seni dan kegiatan sosial yang menimbulkan keramaian dibuka dengan kapasitas maksimal 50%. 
  • Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. 
  • Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

Itulah daftar peraturan PPKM Level 2 terbaru di wilayah Jawa-Bali mulai 7 hingga 13 September 2021. 

Selanjutnya: Boleh dine in selama 60 menit, ini aturan makan di restoran PPKM Level 4, 3, 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru