Selain itu, dalam Pasal 20 Ayat 3 disebutkan, pekerja atau anggota masyarakat di tempat kerja yang memenuhi kriteria kontak erat maupun suspek berdasarkan penyelidikan epidemiologi wajib melakukan pemeriksaan Reverse transcriptase Polymerase Chain Reation atau Tes Cepat Molekuler.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelidikan epidemiologi diatur dalam Peraturan Gubernub (Pergub).
Menurut Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, penerapan aturan turunan masih menggunakan Pergub yang masih berlaku saat ini hingga nanti penyesuaian Pergub terhadap Perda selesai dalam sebulan.
"Mulai berlaku tanggal 12 November, kan ada masa penyesuaian (Pergub yang baru) sebulan," ujar Yayan.
Perda Penanggulangan Covid-19 berisi 11 bab dan 35 pasal yang di dalamnya mengatur mulai dari ketentuan, tanggung jawab, wewenang, hingga sanksi selama penanganan Covid-19.
Perda disusun lantaran kawasan Provinsi DKI Jakarta mengalami keadaan luar biasa dan berstatus darurat wabah Covid-19.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perda Covid-19 Atur Penutupan Sementara Tempat Kerja jika Ditemukan Kasus Positif"
Penulis : Rosiana Haryanti
Editor : Irfan Maullana
Selanjutnya: Buntut kerumunan massa FPI, relawan penanganan Covid-19 mengundurkan diri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News