Perda Covid-19: Tempat kerja tutup sementara jika ada kasus positif

Jumat, 20 November 2020 | 09:52 WIB Sumber: Kompas.com
Perda Covid-19: Tempat kerja tutup sementara jika ada kasus positif


VIRUS CORONA - JAKARTA. Akhirnya, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 resmi berlaku. Perda ini sudah ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 12 November 2020. 

Dalam Perda terdapat aturan apabila ditemukan kasus positif Covid-19 di tempat kerja atau tempat kegiatan, baik yang dikelola pemerintah maupun swasta. Ketentuan ini tercantum pada Pasal 20. Apabila ditemukan pekerja atau anggota masyarakat yang menjadi kontak erat, suspek, probable, konfirmasi, atau pelaku perjalanan, maka pimpinan atau penanggung jawab wajib melaporkan dan berkoordinasi dengan pusat kesehatan dan/atau Dinas Kesehatan. 

Pemilik tempat kerja atau pengelola tempat kegiatan juga wajib melakukan penghentian aktivitas kegiatan paling sedikit selama 3x24 jam. Selama kegiatan dihentikan, area kerja atau aktivitas disemprot dengan disinfektan. Penyemprotan dilakukan dengan menyesuaikan kapasitas ruangan. 

Baca Juga: Resmi berlaku, Anies Baswedan sudah teken Perda Penanggulangan Covid-19

Bukan hanya area kerja saja yang dibersihkan, namun seluruh peralatan yang disentuh pekerja yang terkontaminasi wajib didisinfeksi. Tak hanya itu, Perda ini juga mengatur ketentuan bagi pengelola kegiatan dan pemilik tempat kerja untuk mengatur sirkulasi udara di dalam ruangan yang terkontaminasi. 

Selain itu, pengelola kegiatan dan pemilik tempat kerja wajib melakukan pemeriksaan kesehatan dan isolasi terhadap pekerja yang pernah melakukan kontak fisik dengan pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Sanksi administratif

Pemprov DKI Jakarta akan memberikan sanksi administratif bagi pemilik atau pengelola tempat kerja yang tidak melaksanakan kewajibannya.

Adapun sanksi yang dikenakan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Ayat 2 berupa teguran tertulis, denda admnistratif, pembubaran kegiatan.

Kemudian penghentian sementara kegiatan, pembekuan sementara izin, hingga pencabutan izin.

Selain itu, dalam Pasal 20 Ayat 3 disebutkan, pekerja atau anggota masyarakat di tempat kerja yang memenuhi kriteria kontak erat maupun suspek berdasarkan penyelidikan epidemiologi wajib melakukan pemeriksaan Reverse transcriptase Polymerase Chain Reation atau Tes Cepat Molekuler.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelidikan epidemiologi diatur dalam Peraturan Gubernub (Pergub).

Menurut Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, penerapan aturan turunan masih menggunakan Pergub yang masih berlaku saat ini hingga nanti penyesuaian Pergub terhadap Perda selesai dalam sebulan.

"Mulai berlaku tanggal 12 November, kan ada masa penyesuaian (Pergub yang baru) sebulan," ujar Yayan.

Perda Penanggulangan Covid-19 berisi 11 bab dan 35 pasal yang di dalamnya mengatur mulai dari ketentuan, tanggung jawab, wewenang, hingga sanksi selama penanganan Covid-19.

Perda disusun lantaran kawasan Provinsi DKI Jakarta mengalami keadaan luar biasa dan berstatus darurat wabah Covid-19.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perda Covid-19 Atur Penutupan Sementara Tempat Kerja jika Ditemukan Kasus Positif"
Penulis : Rosiana Haryanti
Editor : Irfan Maullana

 

Selanjutnya: Buntut kerumunan massa FPI, relawan penanganan Covid-19 mengundurkan diri

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru