Polda Metro: Hampir 50% masyarakat melanggar di hari pertama PSBB Jakarta

Sabtu, 11 April 2020 | 11:58 WIB   Reporter: kompas.com
Polda Metro: Hampir 50% masyarakat melanggar di hari pertama PSBB Jakarta


“Masih belumlah (penindakan), sampai hari Minggu kami edukasi dulu. Senin (13/4) baru ada penegasan, tapi opsi terakhir lah,” ucap Yusri.

Baca Juga: Begini mekanisme denda Rp 100 juta bagi pengguna kendaraan yang langgar aturan PSBB

Ia menyebutkan, masyarakat yang melanggar PSBB itu bisa kena pidana satu tahun penjara atau denda Rp 100 juta. Itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Dengan demikian, Yusri berharap, masyarakat bisa disiplin menaati aturan PSBB. “Kasihan lo, masalahnya masyarakat kalau melanggar ancamannya satu tahun lho. Kami edukasi dulu lah, dengan harapkan masyarakat mau ngerti, displin taati aturan,” tutur dia.

Penulis: Cynthia Lova

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Pertama PSBB di Jakarta, Polisi Sebut Hampir 50 Persen Masyarakat Melanggar"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: S.S. Kurniawan

Terbaru