PPDB Jakarta 2022 SMA dan SMK, Ini Jalur, Syarat, dan Jadwal Kegiatannya

Senin, 30 Mei 2022 | 15:43 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
PPDB Jakarta 2022 SMA dan SMK, Ini Jalur, Syarat, dan Jadwal Kegiatannya

ILUSTRASI. PPDB Jakarta 2022 SMA dan SMK, Ini Jalur, Syarat, dan Jadwal Kegiatannya. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.


PPDB Jakarta jalur Afirmasi SMA dan SMK

Jalur Afirmasi PPDB Jakarta SMA dan SMK terdiri atas:

1. Afirmasi Prioritas Pertama: Anak Asuh Panti, Anak Para Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19, anak penerima KJP Plus sekaligus penerima PIP Kelas 6 SD/Kelas 9 SMP dan Anak Penyandang Disabilitas 2 peserta didik per rombongan belajar:

2. Afirmasi Prioritas Kedua: CPDB Pemegang KJP Plus, Anak yang terdaftar dalam DTKS, Anak dari pekerja/ buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta, dan Anak dari Pengemudi Trans Jakarta yang mengemudikan bus kecil

Persyaratan Afirmasi Prioritas Pertama

1. Anak Asuh Panti:

  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan yang tercatat dalam Kartu Keluarga Panti (KK Panti): dan
  • Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Kepala Panti Sosial Anak Asuh bagi Anak Asuh Panti bermaterai cukup

Baca Juga: Gelombang 31 Kartu Prakerja 2022 Dibuka, Ini Cara Daftarnya di www.prakerja.go.id

2. Anak Para Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19 dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta:

3. Anak penerima KJP Plus sekaligus PIP yang masih aktif

4. Penyandang Disabilitas

  • Memiliki Surat Keterangan dari pihak yang berkompeten yang menyatakan bahwa CPDB adalah anak berkebutuhan khusus,
  • Memiliki Ijazah/Surat Keterangan Lulus dari Satuan Pendidikan sebelumnya.
  • Berusia paling tinggi 24 tahun pada tanggal 1 Juli 2022.

Persyaratan Afirmasi Prioritas Kedua

  • CPDB penerima KJP Plus Tahun 2021:
  • CPDB yang berasal dari Anak yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): Tercantum dalam Berita Acara Serah Terima DTKS dari Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta ke Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta:
  • Anak dari Pengemudi Trans Jakarta yang mengemudikan bus kecil: Nama orang tuanya terdaftar dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, dan
  • Anak dari pekerja/buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta: Nama orang tuanya tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.

Jadwal jalur Afirmasi prioritas pertama

  • Pendaftaran atau pemilihan sekolah: 13-14 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 15 Juni 2022 pukul 00.01-14.00 WIB
  • Proses seleksi: 13-14 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 15 Juni 2022 pukul 00.01-14.00 WIB
  • Pengumuman: 15 Juni 2022 pukul 17.00 WIB
  • Lapor diri: 16 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 17 Juni 2022 pukul 00.01-14.00 WIB

Baca Juga: Penyebab Perilaku Membenci Diri Sendiri yang Biasa Dialami Remaja & Cara Mengatasinya

Jadwal jalur Afirmasi prioritas kedua

  • Pendaftaran atau pemilihan sekolah: 20-21 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 22 Juni 2022 pukul 00.01-14.00 WIB
  • Proses seleksi: 20-21 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 22 Juni 2022 pukul 00.01-14.00 WIB
  • Pengumuman: 22 Juni 2022 pukul 17.00 WIB
  • Lapor diri: 23 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 24 Juni 2022 pukul 00.01-14.00 WIB

PPDB Jakarta jalur Zonasi SMA

Kuota pada Jalur Zonasi sebanyak 50 persen dari daya tampung sekolah. Hanya dapat memilih sekolah sesuai dengan daftar zona sekolah yang telah ditetapkan. Jadwal kegiatan jalur ini diantaranya:

  • Jadwal kegiatan PPDB SMA jalur Zonasi di Jakarta sebagai berikut:
  • Pendaftaran atau pemilihan sekolah: 27-28 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 29 Juni 2022 pukul 00.01-14.00 WIB
  • Proses seleksi: 27-28 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 29 Juni 2022 pukul 00.01-14.00 WIB
  • Pengumuman: 29 Juni 2022 pukul 17.00 WIB
  • Lapor diri: 30 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 1 Juli 2022 pukul 00.01-14.00 WIB

Jadwal untuk tahap kedua PPDB DKI Jakarta Tahun Pengajaran 2022/2023 jenjang SMA dan SMK yaitu:

  • Pendaftaran atau pemilihan sekolah: 4-5 Juli 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 6 Juli 2022 pukul 00.01-14.00 WIB
  • Proses seleksi: 4-5 Juli 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 6 Juli 2022 pukul 00.01-14.00 WIB
  • Pengumuman: 6 Juli 2022 pukul 17.00 WIB
  • Lapor diri: 7 Juli 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 8 Juli 2022 pukul 00.01-14.00 WIB

Demikian informasi tentang persyaratan serta jadwal kegiatan PPDB 2022 jenjang SMA dan SMK di DKI Jakarta. Informasi lengkap tentang PPDB Jakarta bisa Anda lihat di https://disdik.jakarta.go.id/.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana

Terbaru