PPKM - JAKARTA. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, 3, 4 diperpanjang lagi. Meski PPKM diperpanjang kembali, tidak ada daerah di Jawa Bali yang berstatus PPKM level 4.
PPKM level 4 adalah daerah yang rawan penularan Covid-19. Daerah yang menyandang status PPKM level 4 biasanya memiliki kasus Covid-19 tinggi dan jumlah penduduk yang disuntik vaksin antivirus corona rendah.
Seperti diketahui, pemerintah memutuskan PPKM di Jawa Bali maupun di luar kedua pulau tersebut kembali diperpanjang hingga 4 Oktober 2021. Kebijakan ini lebih longgar dari sebelumnya, dimana biasanya PPKM Jawa Bali diperpanjang setiap sepekan.
Pelonggaran PPKM ini karena kasus Covid-19 dalam tren turun. Melansir data Satgas Covid-19, hingga Senin (20/9) ada tambahan 1.932 kasus baru yang terinfeksi corona di Indonesia. Sehingga total menjadi 4.192.695 kasus positif Corona.
Sementara itu, jumlah yang sembuh dari kasus Covid-19 bertambah 6.799 orang sehingga menjadi sebanyak 3.996.125 orang. Sedangkan jumlah orang yang meninggal akibat Covid-19 di Indonesia bertambah 166 orang menjadi sebanyak 140.634 orang.
Jumlah kasus aktif Covid-19 di Indonesia mencapai 55.936 kasus. Jumlah ini turun 5.033 kasus dari sehari sebelumnya.
Setelah kebijakan PPKM diperpanjang, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Merujuk Inmendagri No 43 Tahun 2021, daerah di Jawa Bali tidak ada lagi yang berstatus PPKM level 4. Beberapa kota di Bali yang pekan lalu berstatus PPKM level 4, kini turun menjadi level 3.
Baca juga: Indonesia diperkirakan terkena Covid-19 gelombang 3 pada Desember, ini penyebabnya
Meski demikian, di luar Jawa Bali masih terdapat daerah berstatus PPKM level 4. Merujuk Inmendagri No 44 Tahun 2021, berikut daftar daerah berstatus PPKM level 4 selama PPKM diperpanjang hingga 4 Oktober 2021:
- Aceh Tamiang, Provinsi Aceh
- Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh
- Bangka, Bangka Belitung
- Kota Padang, Sumatera Barat
- Banjarbaru, Kalimantan Selatan
- Balikpapan, Kalimantan Timur
- Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur
- Tarakan, Kalimantan Utara
- Bulungan, Kalimantan Utara
- Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Meski sejumlah daerah masih rawan penularan Covid-19 atau berstatus PPKM level 4, pemerintah berani melonggarkan aturan selama PPKM diperpanjang hingga 4 Oktober 2021.Pelonggaran aturan tersebut antara lain, pemerintah melakukan uji coba pembukaan pusat belanja dan mal bagi anak-anak.
"Akan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan, mal bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawaan dan pendampingan orang tua," ujar Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers, Senin (20/9).
Baca Juga: PPKM Jawa Bali diperpanjang lagi hingga 4 Oktober, ini aturan yang berubah
Uji coba itu akan diterapkan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, DI Yogyakarta, dan Surabaya. Selain itu, pemerintah juga akan membuka bioskop di wilayah yang menjalankan PPKM level 3 dan 2.
Bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% untuk kategori hijau dan kuning. Hal itu berdasarkan skrining melalui platform PeduliLindungi.
Pemerintah juga memberikan pelonggaran aturan pembatasan kerja terhadap sektor perkantoran. Luhut bilang perkantoran non esensial di wilayah dengan level PPKM 3 dapat melakukan kegiatan bekerja di kantor dengan kapasitas 25%.
"Bagi pegawai yang sudah divaksin dan harus sudah memakai QR PeduliLindungi," ungkap Luhut yang juga merupakan koordinator pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali.
Pelonggaran juga dilakukan pada sektor olahraga. Pemerintah memberikan izin pertandingan Liga 2 di kabupaten dan kota dengab level 3 dan 2.
Sektor restoran pun ikut mendapat kelonggaran dengan diberikannya izin pembukaan restoran di kawasan olahraga yang berada di luar ruangan. Hal itu dengan pembatasan kapasitas sebanyak 50%.
Ingat, meski tidak ada daerah di Jawa Bali berstatus PPKM level 4, tapi masyarakat tidak boleh lengah. Tetap patuhi protokol kesehatan, agar pandemi Covid-19 gelombang ketiga tidak terjadi di Indonesia.
Selanjutnya: PPKM diperpanjang sampai 4 Oktober, ini daerah yang masih rawan penularan Covid-19
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News