PSBB transisi di DKI Jakarta kembali diperpanjang, aturan ganjil genap belum berlaku

Senin, 23 November 2020 | 08:58 WIB Sumber: Kompas.com
PSBB transisi di DKI Jakarta kembali diperpanjang, aturan ganjil genap belum berlaku

ILUSTRASI. PENERAPAN GANJIL GENAP. KONTAN/Fransiskus Simbolon


PSBB - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. PSBB transisi diperpanjang selama 14 hari terhitung mulai Senin (23/11/2020) hingga 6 Desember 2020. 

Hal ini pun tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 1100 Tahun 2020. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, berdasarkan data-data selama penerpan PSBB transisi dua pekan terakhir kondisi Covid-19 masih terkendali dan munuju aman. Namun tetap diperlukan kewaspadaan dan semakin disiplin dalam protokol kesehatan. 

"Seperti diketahui bersama, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kebijakan rem darurat atau emergency brake policy apabila terjadi kenaikan kasus secara signifikan atau tingkat penularan yang mengkhawatirkan sehingga membahayakan pelayanan sistem kesehatan," kata Anies dalam keterangan resmi PPID Pemprov DKI Jakarta, Minggu (22/11/2020). 

Dengan adanya perpanjangan PSBB transisi, artinya belum ada perubahan dari segi regulasi seperti yang diterapkan waktu lalu. Demikian juga mengenai aturan dalam berlalu lintas. 

Baca Juga: PSBB transisi berakhir hari ini, Jakarta catat penambahan kasus covid-19 tertinggi

Hingga saat ini, ketetapan soal penerapan kembali sistem pembatasan mobil pribadi dengan ganjil genap juga belum diterapkan. Sementara aturan berkendara dan transportasi selama PSBB transisi masih tetap berjalan. 

Pengendara mobil masih diwajibkan dengan konfigurasi dua orang per baris, kecuali satu domisili maka bisa diisi penuh. Saat berkendara juga tetap wajib menggunakan masker, dan setelah menggunakan kendaraan wajib melakukan disinfeksi. 

Ojek online dan pangkalan juga tak ada perubahan, masih diizinkan membawa penumpang serta tetap menerapkan protokol kesehatan. Pengemudi tetap dilarang berkerumun lebih dari lima orang, serta harus menjaga jarak saat menunggu antar pengemudi dan parkiran motor minimal 1 meter. 

"Ke depan, kami akan semakin memasifkan penegakan aturan atas protokol kesehatan dan kami berharap masyarakat proaktif bila mengetahui pelanggaran," kata Anies.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSBB Transisi Kembali Diperpanjang, Ganjil Genap Belum Berlaku"

Selanjutnya: Doni Monardo: Tak ada alasan bagi masyarakat untuk tolak pelacakan kontak

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .

Terbaru