Rano tegaskan Banten siap gelar 4 pilkada serentak

Selasa, 17 Maret 2015 | 08:18 WIB Sumber: Kompas.com
Rano tegaskan Banten siap gelar 4 pilkada serentak

ILUSTRASI. Pembelian beras SPHP di ritel modern dibatasi. (KONTAN/Fransiskus Simbolon)


SERANG. Pelaksana Tugas Gubernur Banten Rano Karno menegaskan, Banten siap menyelenggarakan pilkada serentak yang dijadwalkan akan dimulai pada akhir tahun 2015 ini. Ia mengatakan, ada empat kabupaten/kota di Banten yang akan melangsungkan pilkada serentak.

"Empat kabupaten kota itu Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Cilegon dan Kota Tangerang Selatan," kata Rano saat menjadi pembicara dalam Rapat Koordinasi Nasional PPP di Hotel Le Dian, Serang, Banten, Senin (16/3).

Secara umum, Rano mengatakan, KPUD Banten siap menyelenggarakan empat pilkada itu. Namun, dari sisi anggaran, baru dua wilayah yang pagu anggaran pelaksanaannya telah dianggarkan di dalam APBD 2015, yakni Kabupaten Serang dan Kota Cilegon.

"Untuk Kabupaten Pandeglang dan Kota Tangerang Selatan belum. Mungkin akan dianggarkan di dalam perubahan APBD nanti," kata dia.

Ia menambahkan, salah satu pertimbangan belum dianggarkannya pelaksanaan pilkada di dua wilayah itu lantaran pembahasan UU Pilkada di DPR belum rampung. Provinsi Banten, kata dia, masih menunggu hasil pembahasan tersebut.

"Misalnya mengenai satu putaran atau dua putaran. Itu kita masih tunggu. Kalau sudah ada kepastian baru kita anggarkan di perubahan," katanya.

Pilkada Jadi Ajang Demokrasi

Dalam pelaksanaan Rakornas ini, Rano mengingatkan agar PPP tidak hanya sekedar menyusun langkah strategis untuk menghadapi pilkada serentak. Menurut dia, yang terpenting bagi PPP yaitu bagaimana menjaring dan menyiapkan calon kepala daerah yang memiliki integritas, kapabilitas dan loyalitas tinggi kepada masyarakat.

"Pilkada ini jadi ajang pesta demokrasi. Partai memiliki peran penting untuk menyiapkan calon pemimpin yang mampu bekerja untuk rakyat," katanya.

Mantan pemain sinetron Si Doel Anak Sekolahan itu menambahkan, pada pilkada serentak mendatang semua parpol memiliki hak untuk mengajukan calon sesuai dengan aturan yang diatur di dalam UU Pilkada. Untuk itu, ia mengatakan, agar parpol dapat mengajukan calon yang dapat memenuhi harapan masyarakat. (Dani Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru