KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meneken kebijakan relaksasi pajak daerah yang mencakup Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, serta Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kebijakan ini diberikan untuk mendorong gairah pasar, meringankan beban masyarakat, sekaligus membantu dunia usaha tetap tumbuh di tengah kondisi ekonomi saat ini.
Baca Juga: DKI Jakarta Bebaskan PBB 100% untuk Sekolah Swasta Yayasan
“Hari ini saya telah menandatangani keputusan Gubernur tentang pengurangan dan pembebasan pajak daerah sebagai bentuk komitmen mendukung pemungutan pajak yang adil dan fair, sekaligus melihat perkembangan dunia usaha saat ini yang memang memerlukan insentif yang harus diberikan oleh pemerintah Jakarta,” ucap Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor
Salah satu relaksasi pajak yang diberikan adalah pengurangan pajak bagi kendaraan yang nilainya di atas harga pasar.
Dengan aturan baru ini, warga yang memiliki kendaraan lama atau sederhana tetap bisa membayar pajak lebih ringan.
“Harapannya ini dapat membantu masyarakat yang memiliki kendaraan lama atau sederhana agar tetap bisa membayar pajak dengan lebih ringan tanpa khawatir memberatkan kondisi ekonomi keluarganya,” ungkap Pramono.
Baca Juga: Gubernur Pramono Bebaskan Pajak Reklame Indoor di Jakarta, UMKM Bisa Promosi Gratis
Dilansir dari Bapenda DKI Jakarta, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), yang ditetapkan dari harga pasaran umum kendaraan sejenis.
Dalam praktiknya, NJKB bisa saja lebih tinggi dari harga pasar aktual, sehingga pajak yang dikenakan terasa memberatkan.
Dengan kebijakan potongan ini, Pemprov DKI memberi pengurangan agar pemilik kendaraan tidak terbebani oleh NJKB yang lebih mahal dari kondisi pasar riil.
Sehingga, nantinya besaran pajak yang dikenakan untuk kendaraan di atas harga pasar akan lebih ringan.
Baca Juga: Pramono Pastikan Dana APBD Tidak Mengendap di Bank
Relaksasi Pajak Daerah Lainnya
Selain pengurangan PKB, kebijakan relaksasi pajak yang diberikan antara lain:
- BPHTB: Pengurangan 50 persen untuk pembelian rumah pertama, dan 75 persen untuk hak baru pertama dari pengelolaan Pemprov DKI, agar keluarga muda lebih mudah memiliki rumah.
- PBB untuk sekolah swasta: Kini 100 persen bebas pajak bagi penyelenggara pendidikan dasar dan menengah, dari sebelumnya 50 persen.
- PBJT kesenian dan hiburan: Potongan 50 persen untuk pertunjukan film, seni budaya, edukasi, amal, dan sosial.
- Pajak reklame: Dibebaskan untuk reklame di dalam ruang seperti kafe, restoran, dan ruko, agar usaha kecil dan menengah lebih mudah promosi.
Baca Juga: Dongkrak Laju Ekonomi, Pramono Beri Relaksasi Pajak untuk Warga Jakarta
Pramono menegaskan, kebijakan ini juga tetap mempertahankan pengurangan dan pembebasan pajak bagi veteran, keluarga tidak mampu, dan korban bencana.
Proses administrasi dibuat lebih mudah, bahkan sebagian pengurangan diberikan otomatis tanpa harus mengajukan permohonan.
“Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong masyarakat berusaha lebih semangat dan membuat ekonomi di Jakarta tumbuh. Karena bagaimanapun dalam kondisi ekonomi seperti ini, pasar kita berikan insentif atau stimulan supaya mereka lebih bergairah,” kata Pramono.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pramono Teken Pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor Jakarta di Atas Harga Pasar", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2025/09/24/18154341/pramono-teken-pengurangan-pajak-kendaraan-bermotor-jakarta-di-atas-harga.
Selanjutnya: Jumlahnya Makin Meningkat, Ini Cara Mengelola Sampah Elektronik
Menarik Dibaca: Jumlahnya Makin Meningkat, Ini Cara Mengelola Sampah Elektronik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News