Sebanyak 50 ASN di kantor gubernur Maluku positif terpapar corona

Senin, 07 September 2020 | 22:50 WIB Sumber: Kompas.com
Sebanyak 50 ASN di kantor gubernur Maluku positif terpapar corona


VIRUS CORONA - AMBON. Gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Provinsi Maluku kembali mengumumkan penambahan jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Maluku yang terkonfirmasi positif terpapar corona. Hingga Senin (7/9) lebih dari 50 ASN yang bertugas di Kantor Gubernur Maluku telah terpapar virus corona.

“Kantor gubernur cukup banyak ya, sampai hari ini sudah sudah lebih dari 50 orang (positif) di kantor gubernur ya,” kata Sekretaris Daerah Mauku yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kasrul Selang, Senin.

Dia merinci puluhan ASN yang positif terpapar Covid-19 itu ada yang bertugas di Biro Administrasi, Badan Kepegawaian Daerah Biro Kesra dan sebagainya. “Ada dua orang pejabat eselon juga,” kata Kasrul.

Untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kantor Gubernur Maluku, saat ini proses pelayanan publik dan administrasi tidak lagi dilakukan di dalam ruangan, tapi di halaman kantor. “Jadi, sekarang kami sudah tidak lagi terima tamu, pelayanan juga dilakukan di luar termasuk nanti saya secara bergiliran di bawah, jadi ini dalam rangka memutus penyebaran Covid-19,” kata Kasrul. 

Baca Juga: Pemkot Yogyakarta kesulitan tracing kasus positif corona di Malioboro

Untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kantor Gubernur Maluku, pihaknya juga tidak mengizinkan ASN untuk bekerja di kantor. ASN diminta bekerja dari rumah. “Seperti biasa, yang masuk kantor hanya pegawai struktural belum semua," ujar dia.

Pada pekan kemarin sebanyak 30 ASN Pemprov Maluku dinyatakan positif terkonfirmasi Covid-19. Mereka dinyatakan positif terpapar corona setelah mengikuti swab massal yang dilakukan Pemerintah Provinsi Maluku sejak tanggal 28 Agustus lalu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 50 ASN yang Bertugas di Kantor Gubernur Maluku Positif Terpapar Covid-19.
Penulis: Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty
Editor: Robertus Belarminus

Selanjutnya: Berlaku 1 September, pelonggaran iuran BPJS Ketenagakerjaan sampai Januari 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati

Terbaru