HUKUM - JAKARTA. Anggota DPR RI Fahira Idris melaporkan dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando karena mengunggah foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sudah dimodifikasi menjadi mirip Joker.
Ade dilaporkan atas dugaan perubahan terhadap bentuk dokumen dan atau informasi elektronik atas foto Anies. Laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019.
Baca Juga: Ade Armando dilaporkan ke polisi karena unggah meme Anies Baswedan berwajah Joker
Dalam laporannya, Fahira membawa sejumlah barang bukti diantaranya tangkapan layar dari unggahan akun Facebook Ade Armando itu.
Pasal yang disangkakan dalam laporan tersebut adalah Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berdasarkan catatan Kompas.com, Ade Armando ternyata tak hanya sekali itu saja dilaporkan ke pihak berwajib. Apa saja kasusnya?
1. Dilaporkan karena dianggap menista hadis
Pada 2018, Ade Armando pernah dilaporkan oleh Majelis Taklim Nahdlatul Fatah karena sejumlah postingan di Facebook Ade dianggap menista hadis.
Pimpinan Majelis Taklim Nahdlatul Fatah, Salman, melaporkan Ade ke Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (8/1/2018). Kata Salman saat itu, salah satu yang Ade katakan adalah hadis tidak sesuai dengan apa yang diucapkan dan dilakukan oleh Rasulullah SAW.
Misalnya, kata Salman, ada hadis yang melarang menyambut tahun baru dengan cara berlebihan karena tidak dibenarkan oleh syariat. Sementara itu, dalam postingannya, Ade menganggap larangan itu menyusahkan hidup.
Baca Juga: Dilaporkan karena ubah wajah Anies jadi Joker, Ade Armando: Bukan Saya yang buat
Padahal, kata dia, hadis tersebut menekankan bahwa jika umat berpegang teguh pada Al Quran dan hadis, maka tak akan tersesat.
Salman membawa sejumlah bukti berupa satu bundel dokumen berisi enam halaman screenshoot postingan Ade Armando di Facebook. Ia diduga melanggar pasal 128 UU ITE dan jucto pasal 56 ayat 1 KUHP.
Salman selaku pelapor menerima laporan polisi Nomor LP/16/I/2018/Bareskrim tertanggal 8 Januari 2018.
2. Dilaporkan terkait pendapatnya soal azan
Di tahun yang sama, Ade Armando kembali dilaporkan ke pihak berwajib. Kali ini ia dituduh atas kasus penodaan agama. Setelah sebelumnya Ade mengunggah sebuah postingan di Facebook soal azan.
Laporan tersebut dibuat oleh seorang pengacara bernama Denny Andrian Kusdayat, pada Rabu (11/4). Menurut Denny, pernyataan Ade tersebut tak tepat. Ia menilai, ujaran Ade telah menodai agama.
Laporan Denny tertuang dalam laporan nomor TBL/1995/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 11 April 2018. "Perkara yang dilaporkan adalah penyebaran kebencian yang bermuatan SARA dan/atau penodaan suatu agama Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 A Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156 a KUHP," ujar Denny.
Baca Juga: Gibran dinilai kalah populer dibandingkan Didi Kempot, sulit menang di Pilkada Solo
3. Dilaporkan soal pencemaran nama baik
Pada 2019, Ade Armando dilaporkan oleh Anggota Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin. Ade Armando dilaporkan karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Laporan diajukan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (7/1). Selain itu, menurut kuasa hukum Syafri, Memed Adiwinata, saat itu Ade Armando dilaporkan karena unggahannya di media sosial yang berkaitan dengan tuduhan tindak pelecehan seksual yang dialamatkan kepada kliennya.
Syafrie menyebut, Ade Armando mengunggah konten tersebut pada 28 November 2018. Ade Armando dilaporkan melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Informasi Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 36 dan Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 5. (Dandy Bayu Bramasta)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selain Meme Joker, Ade Armando Pernah Dilaporkan Terkait Sejumlah Kasus. Apa Saja?"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News