SIM Keliling Tangerang Selatan Hari Ini 25/8/2022, Biaya Perpanjang SIM Rp 75.000

Kamis, 25 Agustus 2022 | 06:02 WIB   Reporter: Adi Wikanto
SIM Keliling Tangerang Selatan Hari Ini 25/8/2022, Biaya Perpanjang SIM Rp 75.000

ILUSTRASI. SIM Keliling Tangerang Selatan Hari Ini 25/8/2022, Biaya Perpanjang SIM Rp 75.000


SIM KELILING - Jakarta. Catat jadwal layanan surat izin mengemudi (SIM) keliling di Kota Tangerang Selatan, Banten hari ini, Kamis 25 Agustus 2022. Cara perpanjang SIM A dan C di Satpas SIM Keliling Kota Tangerang Selatan mudah dan cepat selesai.

SIM keliling adalah layanan perpanjangan masa berlaku SIM yang digelar setiap polres dengan menggunakan mobil khusus. SIM keliling biasanya berpindah-pindah di setiap hari untuk memudahkan masyarakat yang ingin perpanjang masa berlaku SIM

Jadwal SIM keliling di Kota Tangerang Selatan tahun 2022 ini akan memudahkan Anda yang ingin perpanjang SIM. Dengan mengecek jadwal SIM keliling di Kota Tangerang Selatan Kamis 25 Agustus 2022, Anda tidak perlu datang ke kantor Polresta Tangerang Selatan.

Mengutip website NTMC Polri, jadwal layanan SIM keliling Kota Tangerang Selatan tahun 2022 pada hari ini 25 Agustus beroperasi di lokasi berikut:

  • SIM Keliling di Bintaro Plaza
  • SIM Keliling di ITC BSD

Baca Juga: Perpanjang SIM Langsung Jadi, Ini Jadwal SIM Keliling Bandung & Sumedang 25/8/2022

Jadwal layanan SIM keliling Kota Tangerang Selatan tersebut beroperasi mulai pukul 08.00 s / d 13.00 WIB. Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.

Nah, untuk warga Tangerang Selatan di sekitar Bintaro dan ITC BSD,  jadwal layanan SIM keliling Kota Tangerang Selatan 2022 ini lebih dekat dengan rumah tempat tinggal Anda.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Surat Keterangan Sehat.
4. Tes Psikologi SIM.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Baca Juga: Buruan Perpanjang SIM, Berikut Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini 25 Agustus 2022

Cara perpanjang masa berlaku SIM di Satpas SIM keliling:

Pemohon bisa melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM.

  • Petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri. Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri.
  • Setelah pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas.
  • Menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas.
  • Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan.
  • Setelah itu, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya yakni untuk berfoto.
  • Setelah foto, Anda tinggal menunggu SIM jadi. Nantinya petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM.

Demikian informasi jadwal pelayanan SIM Keliling Polresta Tangerang Selatan hari ini Kamis 25 Agustus 2022. Pastikan Anda membawa semua syarat untuk perpanjangan SIM dan selalu menerapkan protokol kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru